Soal Kontroversi RUU Minuman Beralkohol, Sekjen MUI: Minuman Keras Itu Tidak baik!

14 November 2020, 07:00 WIB
Sekjen MUI Anwar Abbas. /- Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Humas Muhammadiyah/pri.

DENPASARUPDATE.COM - Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) digulirkan beberapa fraksi di DPR RI.

RUU ini menjadi kontroversial dan mendapat sorotan keras publik. RUU Minol ini dianggap kontroversial oleh sebagian kalangan karena melarang mengkonsumsi minuman beralkohol yang selama ini biasa di konsumsi sebagaian orang.

Hanya saja, dibalik kontroversial tersebut, Majelis Ulama Indonesia mendukung terkait RUU tersebut. 

Baca Juga: Tak Ingin Ada Penyebaran Covid 19, Mendagri Putuskan Tunda Pilkades Sampai Pilkada Serentak Selesai

Seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Anwar Abbas dalam keterangannya, Jumat 13 November 2020.

Pihaknya mengaku bahwa pemerintah pusat harus memiliki ketegasan terkait RUU Minol yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Apalagi, menurutnya miras merupakan hal yang tidak baik dan berbahaya jika dikonsumsi, ini membuat pemerintah memiliki tugas dan kewajiban dalam melindungi rakyatnya dan pemerintah.

Baca Juga: Soal Viral Video Mesum Mirip Gisel, Roy Suryo Sebut Nyaris Mirip 100 Persen

"Minuman keras itu tidak baik, baik menurut agama maupun menurut ilmu terutama ilmu kesehatan. Maka pemerintah dan DPR ya jangan membuat peraturan yang akan membuat rakyatnya akan jatuh sakit dan atau akan terkena penyakit serta melanggar ajaran agamanya, apalagi kalau kita ingat bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa lihat uud 1945 pasal 29 ayat 1," katanya.

Oleh sebab itu, pihakinya meminta agar eksekutif dan legislatif tidak tunduk kepada keinginan pedagang dan juga jangan biarkan mereka mencari untung dengan merugikan dan merusak fisik serta jiwa dan agama orang lain yang mengkonsumsinya seperti halnya juga dengan narkoba.

Maka dari itu, dirinya mengimbau untuk pemerintah dan para anggota DPR untuk berbuat baik dan yang terbaik bagi rakyatnya bukan sebaliknya karena dikutak kutik bagaimanapun yang namanya miras itu kesimpulannya adalah bahwa mafsadatnya jauh lebih besar dari maslahatnya.

Baca Juga: 8 Oknum Anggota TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Rumdis Kesehatan Intan Jaya Papua

"Baik ditinjau dari segi agama maupun dari segi ilmu terutama ilmu kesehatan. Lalu apakah pemerintah dan para politisi di negeri ini akan menutup mata terhadap hal demikian?," tanyanya.

Sebelumnya, Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) diusulkan oleh 21 anggota DPR RI dari yang berasal dari tiga fraksi berbeda yakni PPP, PKS, serta Gerindra.

Hal tersebut diketahui dari dokumen penjelasan pengusul RUU Minuman Beralkohol yang diunggah di situs resmi DPR pada Rabu 11 November 2020 kemarin.

Baca Juga: KPU Tidak Sediakan Rapid Saksi Paslon, Begini Tanggapan Partai Politik Peserta Pilkada

"Pengusul RUU Minol ini terdiri dari 21 orang yang terdiri dari 18 anggota dari Fraksi PPP, dua orang anggota dari Fraksi PKS, dan satu orang anggota dari Fraksi Gerindra," demikian informasi yang disebutkan dalam dokumen tersebut.

Salah satu pengusul, anggota Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan beberapa alasan PPP mengusulkan RUU larangan minol.

Pertama ia meyakini larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, pasal 28H ayat 1 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Baca Juga: NIK KTP tidak terdaftar di EFORM BRI ? Tenang ! Ini Cara Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta Pasti Cair

Selain itu, alasan lain adalah larangan dalam agama islam. “Al-Qur’an juga menyebutkan dalam surat Al-Maidah (90-91) yang artinya, wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung,” terangnya.

Illiza mengklaim, RUU ini bertujuan melindungi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dari dampak negatif dan bahaya minuman beralkohol, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.

“Sejumlah poin usulan norma larangan minuman beralkohol. Di antaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual dan mengkonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukkan,” terangnya.

Baca Juga: Ini Lirik Lagu Viral Ampun Bang Jago dari Tian Storm x Ever Slkr, Cocok Buat Ajep-ajep

Alasan lain, Illiza menyatakan saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU.

Sebab, saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum dan tidak disebut secara tegas oleh UU.

“Melihat realitas iyang terjadi seharusnya pembahasan RUU minuman beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang,” tandasnya.***

 

 

 

 

 

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler