Tak Ingin Ada Penyebaran Covid 19, Mendagri Putuskan Tunda Pilkades Sampai Pilkada Serentak Selesai

- 13 November 2020, 22:07 WIB
Pilkades serentak di kabupaten serang
Pilkades serentak di kabupaten serang /

DENPASARUPDATE.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menuda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang semestinya dilakukan di tahun 2020.

Tito menunda Pilkades sendiri hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 selesai dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Pihaknya beralasan bahwa penundaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan bencana Covid 19 di Indonesia.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kuota dan Waktu Pendakian Rinjani Akhirnya Diperpanjang

Pasalnya, Tito khawatir jika dipaksakan dilaksanakan Pilkades di masa pandemi dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penularan apabila dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Puan ke Boy William :Kita Terima Namun Tidak Perlu Anarkis

“Kita tunda setelah pilkada karena kita melihat pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19, seperti halnya pada pilkada,” jelas Tito Karnavian, Kamis 12 November 2020.

Baca Juga: Gisel Buka-bukaan Soal Dugaan Video Porno Mirip Dirinya, Warganet Malah Salfok ke Ekspresi Wijin

Tito mengatakan, dirinya tak ingin Pilkades menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Diketahui, pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang Pemilihan Kepala Desa.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x