UU Cipta Kerja Hapus UMK, Standar Upah Dipukul Rata Dengan UMP

6 Oktober 2020, 11:28 WIB
Demo Buruh dan Mogok Massal di Bekasi /ist/RRI/

DENPASARUPDATE.COM - Dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan pada Senin 5 Oktober kemarin, penentuan upah bagi buruh atau pekerja sektoral diubah. 

Jika sebelumnya atau saat ini upah minimum bagi pekerja distandarkan dengan ketetapn Upah Minimum Kabupatan atau Kota (UMK), maka dalam UU Cipta Kerja yang baru UMK tidak berlaku lagi.

Dilansir dari Portal Jember dengan judul berita UU Cipta Kerja Disahkan, UMK Akan Dihapus dan Sistem Upah Diganti, para komponen buruh sejak awal keberatan dengan aturan yang dianggap merugikan buruh tersebut. 

Baca Juga: Dikira Lepas Hijab, Artis Irish Bella Menuai Sorotan Nitizen, Ini Reaksi Fansnya

UMK antar kota atau kabupaten yang berbeda-beda menandakan biaya hidup yang juga berbeda di setiap daerah, jika UMK dihapus, standar upah disamakan dalam setiap satu provinsi dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Pencabutan UMK berarti dasar perhitungan upah minimum pekerja hanya akan didasarkan pada upah minimum provinsi (UMP) dan memukul rata upah minimum di semua kota terlepas dari perbedaan biaya hidup dan daya beli pekerja di masing-masing rendah,” ungkap Amnesty International. 

Amnesty International mencontohkan wilayah Jawa Barat dalam kasus ini.

UMP Jawa Barat di tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp1.810.350 dengan UMK yang berbeda-beda di setiap wilayahnya.

UMK tertinggi di Jawa Barat adalah kawasan industri Kabupaten Karawang, yakni Rp4.594.324. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan UMK Kota Banjar yang menjadi UMK terendah di Jawa Barat, yakni Rp1.831.884.

Baca Juga: Menohok, Begini Tanggapan YLBHI Bali Terhadap Surat Polri Soal Aksi Tolak UU Cipta Kerja

“Jika RUU Cipta Kerja diberlakukan, upah minimum pekerja di Kabupaten Karawang dan Kota Banjar akan sama dan kemungkinan besar akan diturunkan ke UMP,” jelas Amnesty International.

Dengan demikian, para pekerja di sejumlah wilayah kemungkinan akan mendapatkan upah lebih rendah di masa mendatang dibandingkan upah yang diterima saat ini.

Tentunya hal ini sangat berisiko membuat para pekerja tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, mengingat biaya hidup yang tidak sebanding dengan penghasilan yang diperoleh.

Baca Juga: Kill This Love Milik Blackpink Masuk Jajaran Tembus 1 Miliar Views

Selain itu, perubahan sistem upah dalam UU Cipta Kerja yang juga disoroti adalah penghapusan inflasi sebbagai pertimbangan menentukan upah minimum.

Dalam UU Ketenagakerjaan saat ini, upah minimum dihitung dengan mencakup pertumbuhan ekonomi nasional dan tingkat inflasi.

Namun, dalam Pasal 88D UU Cipta Kerja, terdapat formula baru penetapan besaran upah dengan menghapus tingkat inflasi.

Baca Juga: Mau Kuliah S2 dan S3 Gratis, LPDP Buka Jalur Beasiswa PTUD, Cek Persyaratannya

Formula baru ini hanya akan mempertimbangkan tingkat upah minimum saat ini dan produk domestik bruto (PDB) setiap provinsi.

Dengan demikian, Amnesty International menegaskan bahwa pengesahan UU Cipta Kerja berpotensi menurunkan upah minimum pekerja dan menurunkan standar upah minimum.

“Hal tersebut dinilai akan berdampak negatif pada hak mereka atas standar hidup yang layak. Ini tidak sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional dan dapat menyebabkan kemunduran dari peraturan sebelumnya,” ungkap Amnesty International.***

Editor Portal Jember : Boy Nugroho

Editor: M Hari Balo

Sumber: Portal Jember (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler