Gaduh Soal SE Volume Adzan, GP Ansor Bali Minta Jangan Dipolitisasi, Yunus: Secara Kontekstual Tujuannya Baik

28 Februari 2022, 09:10 WIB
Ketua GP Ansor Bali H. Yunus Naim (kanan) bersama Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM –Ungkapan yang mengatakan “siapa menabur angin, akan menuai badai” rupanya sedang melanda Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Lantaran keputusan dan pernyataan yang menuai kontroversi, Ketua Umum Ansor ini mendapat serangan bahkan di polisikan oleh sejumlah pihak.

Penyebabnya, Pak Menag ini menerbitkan Surat Edaran (SE) No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
yang mengatur volume adzan maksimal 100 dB (decibel) dianggap bermasalah dan mengada-ada. Terlebih mengumpamakan suara adzan dengan gonggongan anjing telah menjadi bola politik yang liar.

Baca Juga: Pengerupukan Nyepi, 325 Banjar di Tabanan tetap Pawai Ogoh-ogoh, Kapolres Wajibkan Tes Antigen dan Prokes

 

Menyikapi hal ini, para GP Ansor di daerah tak tinggal diam. Ketua GP Ansor Bali, H Yunus Naim, meminta masyarakat agar tak mempolitisasi SE yang sudah diterbitkan Menteri Agama.

Menurutnya, sebagai orang nomor satu dalam kementerian agama yang memiliki latar belakang budaya pesantren, Gus Yaqut—demikian sapaan akrabnya dinyatakan sangat memahami nilai-nilai agama dan nilai budaya ditengah masyarakat.

“Menjaga keharmonisan hubungan dalam masyarakat merupakan bagian dari wujud Islam rahmatan lil 'alamiin.

Baca Juga: Harga Kedelai Impor Merangkak Naik, Produsen Tempe di Klungkungn Bali Pilih Kecilkan Ukuran, Ini Alasannya 

 

Seringkali akal manusia itu sulit untuk memahami sesuatu yang belum dikenalinya,  karena itu, mari berbaik sangka itu  wajib,” tandas Yunus, dalam siaran pers yang dikirim ke media ini, Minggu 27 Februari 2022.

Menurutnya, sebagai masyarakat yang cinta damai kata Yunus, pernyataan Menag Yaqut tidak hanya mengandung makna secara tekstual, tetapi juga kontekstual. 

Dibeberkan, secara tekstual,  SE Menag adalah mengatur volume penggunaan pengeras suara di masjid-masjid maupun mushala. Secara kontekstual, adanya SE tersebut demi menjaga keharmonisan hubungan antar agama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.

Baca Juga: 6 Zodiak, Waktunya Rawat Diri dan Nikmati Kebahagiaan, Ramalan Zodiak Hari Ini 27 Februari 2022

 

Karena itu pihaknya mengajak semua pihak untuk berpikir arif dalam mencerna kebijakan Menag ini.

Pihaknya juga prihatin, masalah SE Menag soal aturan adzan ini malah digelindingkan menjadi isu politik. Padahal katanya tujuannya tak ada mencederai umat Islam.

“SE itu sekali lagi hanya mengatur volume suara, bukan melarang adzan pakai pengeras suara yang secara kontekstual untuk menjaga kerukunan dan kenyamanan dalam bangsa yang majemuk ini,” tukasnya, menekankan.

Baca Juga: WASPADALAH! Kabar Buruk Akan Datang dan Masa Lalu Menghantui untuk 6 Shio ini, Ramalan 27 Februari 2022

 

Sebab tambahnya, suara adzan yang selama ini berkumandang tak serta merta membuat umat datang berduyun-duyun ke masjid dan mushala. Karena yang utama lanjutnya, kesadaran dan takaran iman seseorang untuk bergerak ke masjid dan mushala disaat waktu-waktu shalat.

Zaman duku imbuhnya, tak ada pengeras suara tapi banyak masjid dan mushala yang hanya pakai penanda beduk dan kentongan, jamaah sudah datang untuk beribadah. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler