Kebakaran Lapas I Tangerang, Amnesty Indonesia : Selayaknya Menkumham dan Dirjen Lapas Mundur dari Jabatannya

8 September 2021, 20:12 WIB
Kondisi Lapas Kelas 1 Tangerang usai peristiwa kebakaran /Instagram/@yasonna.laoly

DENPASARUPDATE.COM - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyampaikan turut berduka cita atas peristiwa kebakaran hebat yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang.

Tapi, tidak hanya menyampaikan ungkapan belasungkawa, Usman Hamid, juga mengatakan bahwa kejadian itu menunjukkan kalau penjara-penjara di Indonesia sarat pelanggaran hak-hak asasi manusia.

“Kami turut berdukacita pada keluarga korban. Ini bukan kejadian kebakaran biasa, tapi juga masalah hak asasi manusia. Kejadian ini semakin menunjukkan urgensi untuk mengatasi masalah penjara di Indonesia yang sarat pelanggaran hak-hak asasi manusia. Para tahanan dan terpidana kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak dan mengancam hidup dan kesehatan mereka. Mereka juga manusia yang berhak atas kondisi penjara yang layak dan hak atas kesehatan." kata Usman dalam siaran persnya pada Rabu 8 September 2021.

Baca Juga: 41 Napi Tewas, Ini Kronologi Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang

Lebih lanjut, Usman Hamid menuturkan seharusnya seluruh tahanan berhak mendapat perlakuan yang lebih manusiawi dan bermartabat.

Penjara yang kelebihan kapasitas menurutnya juga merupakan akar masalah yang serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Baca Juga: 41 Napi Tewas dalam Kebakaran Lapas I Tangerang, I Wayan Tirta Utama juga Jadi Korban

“Semua tahanan berhak diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat. Tempat penahanan harus menyediakan ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai. Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Kapasitas penjara yang terbatas dengan jumlah penghuni yang berlebihan adalah akar masalah serius dalam system peradilan pidana di Indonesia.” ucap Usman.

Usman menambahkan pemerintah perlu segera mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan ringan, termasuk narkotika, tahanan hati nurani, serta orang-orang yang ditahan karena pasal-pasal dalam UU ITE.

Baca Juga: UPDATE! 5 Fakta Penting Kebakaran di Lapas Tangerang: WNA Jadi Korban, Menkumham Soroti Instalasi Listrik

“Salah satu langkah yang dapat segera diambil pemerintah untuk menangani masalah ini adalah dengan mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan ringan, termasuk yang terkait penggunaan narkotika. Pemerintah dapat membebaskan mereka yang seharusnya tidak pernah ditahan, termasuk tahanan hati nurani dan orang-orang yang ditahan atas dasar pasal-pasal karet dalam UU ITE.

“Penahanan dan pemenjaraan orang hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun, terlebih lagi dalam situasi di mana ada over kapasitas lapas yang membahayakan kesehatan dan bahkan nyawa tahanan, terutama di masa pandemi seperti saat ini.” imbuh Usman.

Baca Juga: UPDATE! 5 Fakta Penting Kebakaran di Lapas Tangerang: WNA Jadi Korban, Menkumham Soroti Instalasi Listrik

Lebih jauh pihaknya meminta pemerintah untuk mengusut tuntas kejadian kebakaran tersebut serta bertanggung jawab dan berkomitmen dalam memenuhi gak keluarga korban.

“Pemerintah harus bertanggungjawab dan segera mengusut apa sebab kebakaran tersebut dan memastikan semua hak keluarga korban terpenuhi.” tuturnya.

Baca Juga: 41 Napi Tewas, Ini Kronologi Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang

Terakhir, Usman Hamid yang merupakan Dewan Pakar Peradi RBA sekaligus pengajar Sekolah Hukum Indonesia Jentera, mengatakan sudah selayaknya Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, serta Dirjen Lapas mundur dari jabatan.

“Sudah selayaknya Menkumham dan Dirjen Lapas mundur dari jabatan mereka. Ini masalah serius hak asasi manusia banyak orang, terutama mereka yang menjadi Korban dan juga yang kini masih berada dalam penjara yang sesak.”tandasnya.

Baca Juga: 60,08 Persen Masyarakat Tolak Jokowi 3 Periode, Nama Ganjar, AHY, dan Anies Bersaing Ketat di Pemilu 2024

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu 8 September 2021 sekitar pukul 01.45 WIB terjadi kebakaran hebat di Lapas Kelas I Tangerang.

Sebanyak 41 orang Napi tewas dalam kejadian kebakaran itu.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Amnesty International Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler