Mulai Berlaku Senin 12 Juli 2021, Ini Syarat dan Aturan Baru Pelaku Perjalanan Kapal Ferry Saat PPKM Darurat

10 Juli 2021, 15:27 WIB
ilustrasi kapal ferry. /Unsplash/@billyfreeman/

DENPASARUPDATE.COM - Syarat dan aturan baru bagi pelaku perjalanan kapal ferry saat PPKM darurat sebagai berikut. 

Aturan baru diberlakukan guna menekan laju penyebaran serta penularan Covid-19. 

Dalam SE No. 49/2021 yang baru ada penambahan sejumlah syarat dan aturan perjalanan dengan kapal ferry dalam wilayah aglomerasi perkotaan.

Baca Juga: Masuk Bali Makin Ketat, 84 Orang Dilarang Masuk Bali Sejak Awal PPKM Darurat, Ini Sebabnya!

Para pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan atau memperlihatkan

kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil Swab PCR negatif 2 x 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam. Tidak hanya itu, para pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk mengisi e-HAC Indonesia.

Akan tetapi, khusus untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum berangkat. 

Baca Juga: Kasus Terpapar Covid-19 Kian Meledak Ombudsman Bali Desak Pemerintah Buka Data Contact Tracing

Dalam wilayah aglomerasi perkotaan operasional jasa kapal ferry hanya berlaku pada sektor kritikal dan esensial dengan wajib menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerjaan (STRP).

Shelvy Arifin selalu Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengungkapkan STRP yang wajib dilampirkan tersebut dikeluarkan oleh pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan minimal eselon dua serta memiliki stempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Kami minta pengguna jasa agar menunda dahulu perjalanan hingga situasi kondusif," ungkap Shelvy Arifin melalui siaran persnya yang dikutip DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari PMJ News. 

Baca Juga: Pelajaran Cinta Ilahi dari Rabi'ah Al-Adawiyah, Simak Kisah Menarik Ini!

"Namun, jika ada kebutuhan yang mendesak untuk menggunakan angkutan penyeberangan, pengguna jasa wajib mematuhi persyaratan perjalanan SE No.49/2021 yang telah disesuaikan dan akan berlaku mulai Senin, 12 Juli 2021," tulisnya kembali.***

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler