Hari Terakhir, KPU Ingatkan Paslon Laporkan Dana Kampanye, Batasi Sumbangan Perorangan Rp75 Juta

- 31 Oktober 2020, 09:45 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020.
Ilustrasi Pilkada 2020. /Serangnews

Oleh sebab itu, pihaknya menyakini seluruh paslon bakal tepat waktu dalam penyerahan LPSDK.

Seperti diketahui, Pilkada Kota Denpasar diikuti dua paslon, yakni paslon nomor urut 1 yakni IGN Jaya Negara-Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya-Wibawa) yang diusung PDIP, Gerindra, Hanura, dan PSI.

Baca Juga: Kejam !! Begini Kronologi Bunga Umur 12 Tahun, Diperkosa oleh 10 Orang Pelaku di Buleleng

Kemudian, paslon nomor urut 2, Gede Ngurah Ambara Putra-Made Bagus Kertanegara (Amerta) yang diusung Golkar, Demokrat, dan NasDem.

"Pada dasarnya mereka sudah siap tinggal beberapa administrasi yang perlu diperbaiki," sambung pria yang murah senyum ini.

LPSDK ini, dijelaskan Arsa Jaya, tidak hanya perihal dana pribadi ataupun partai politik saja. Namun setiap paslon wajib melaporkan dana sumbangan dari pihak manapun, baik yang telah dan akan digunakan dalam pelaksanaan Kampanye.

Baca Juga: Breaking News !! Gempa Besar Landa Turki

"Setiap Paslon dalam melaporkan Sumbangan Dana Kampanye mereka, tidak hanya dari internal saja namun juga sumbangan dari pihak luar atau sumbangan perseorangan dan kelompok," terangnya.

Pihaknya juga mengingatkan, bahwa sumbangan dana kampanye bagi Paslon dari perseorangan dibatasi maksimal hanya Rp 75 Juta.

Sedangkan untuk dana kampanye yang bersumber dari Badan Usaha yang Berbadan Hukum masing-masing hanya boleh menyumbangkan Rp 750 Juta, begitu juga dari Partai Politik maksimal Rp 750 Juta.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah