DENPASARUPDATE.COM - Kasus pencabulan di Buleleng telah menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap Bunga (nama samaran).
Pada Jumat 30 Oktober 2020 Polres Buleleng telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Rudi, Berit, Wawan, Acet, Dika, Pakar, Arta, Juli, Tisnu, dan Ersa.
Dari 10 tersangka, Polres Buleleng menahan 3 orang tersangka karena 7 orang tersangka merupakan anak dibawah umur.
Baca Juga: Kuota Lebih Banyak, Lowongan CPNS dan PPPK 2021 Akan Segera Dibuka
Awal terungkapnya kasus pemerkosaan ini ketika Ibu korban Komang Arniasih melaporkan dugaan pemerkosaannya terhadap anaknya Bunga. "Bunga bercerita kepada Ibunya bahwa dia telah diperkosa oleh para tersangka kemudian Ibunya melapor ke kami," jelas Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa
Kejadian pemerkosaan ini berawal ketika pada tanggal 11 Oktober Bunga meminta izin keluar untuk mengerjakan tugas sekolah. Kemudian ketika korban pulang di jalan sepeda motornya kehabisan bensin.
"Korban kehabisan bensin di Jalan Setiabudi, Penarukan, korban kemudian meminta tolong tersangka Dika untuk membeli bensin," ungkap Kapolres.
Dimintai tolong oleh korban, tersangka Dika malah mengajak korban ke Penarungan hingga tengah malam. Pada pukul 23.00 korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat mereka. "Korban dipaksa untuk bersetubuh di kamar Acet dengan tersangka lainnya Budi dan Berit," ungkap Kapolres.
Oleh 4 tersangka, korban yang baru berusia 12 tahun ini diperkosa secara bergilir. Setelah puas memperkosa korban, para tersangka meninggalkan korban di rumah Acet hingga esok harinya.