Hari Terakhir, KPU Ingatkan Paslon Laporkan Dana Kampanye, Batasi Sumbangan Perorangan Rp75 Juta

- 31 Oktober 2020, 09:45 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020.
Ilustrasi Pilkada 2020. /Serangnews

Baca Juga: Hadapi Lonjakan Wisatawan, Pemerintah Provinsi Bali Libatkan Pecalang Awasi Destinasi Wisata

"Sumbangan dari perseorangan atau Lembaga tidak boleh melebihi dari yang telah di tetapkan oleh Peraturan KPU," katanya.

Sementara itu, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Denpasar, Subro Mulissyi alias Lizi mengatakan, Paslon harus membuat laporan dana kampanye dalam tiga tahap. Pertama, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang telah dilaporkan kedua paslon pada tanggal 25 September 2020 lalu.

Kedua, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).  "Yakni pada tanggal 31 Oktober secara online sampai pukul 18.00 WITA. Besok sudah kita ketahui," tambah Lizi.

Baca Juga: Bosan Tak Bisa Rayakan Halloween? Netflix Sajikan Tayangan Horor, Ada Ratu Suzanna Hingga Kuntilanak

Ketiga, Laporan Penerimaan dan Pengeluaraan Dana Kampanye (LPPDK) yang harus dilaporkan paling lambat tanggal 7 Desember 2020.

Ia menambahkan, untuk membantu pasangan calon memahami mekanisme penyampaian laporan dana kampanye, KPU Kota Denpasar sudah membuka helpdesk dana kampanye sejak 23 September lalu. Help desk tersebut buka setiap hari selama jam kerja.

"Tidak hanya itu, kita sudah membuat bimtek pada 25 Oktober lalu dengan mengundang tim kampanye,LO dan operator paslon, sudah dibimbing semua untuk mekanisme penyampaian laporan ini," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah