Ariandi Tetap Ngotot Gelar, Sesepuh Kadin Abah Roy Pertanyakan Legitimasi Muprov Kadin Bali

- 7 Agustus 2020, 21:02 WIB
Sesepuh Kadin Bali Roy G. Witjaksono
Sesepuh Kadin Bali Roy G. Witjaksono /Facebook.com/Roy Wicaksono

 

DENPASARUPDATE.COM - Rencana Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, Made Ariandi menggelar musyawarah provinsi (Muprov) pada 8 Agustus 2020 esok terus mendapat tentangan dari banyak kalangan.

Usai sebelumnya mendapat perlawanan dari para Ketua Kadin Kabupaten/Kota se-Bali, kini giliran salah satu Sesepuh Kadin Bali yang juga Anggota Dewan Pertimbangan Kadin Bali periode 2010 – 2015, Roy G. Witjaksono alias Abah Roy.

Abah Roy sapaan akrabnya mempertanyakan legalitas dan legitimasi dari pelaksanaan Muprov yang digelar Ariandi. Pasalnya, menurut dia banyak terjadi kontroversi dibalik pelaksanaan Muprov Kadin tersebut.

Baca Juga: Telan Dana 1 Triliun, Pak Bas dan Koster Kebut Proyek Penataan Pura Besakih Rampung Akhir 2021

"Banyak kontroversi ini, legitimasi Muprov Kadin harus kita pertanyakan," katanya saat dihubungi, Jumat 7 Agustus 2020.

Ia menjelaskan bahwa kontroversi yang dimaksud berawal dari persoalan hukum yang menimpa ketua umum terpilih pada Muprov Kadin Bali di tahun 2015 yang lalu, A.A. Alit Wiraputra.

Saat 2019, lalu Alit Wiraputra tersandung kasus hukum yang menyebabkanya harus mengundurkan diri, ia digantikan oleh Made Ariandi sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua Kadin Bali.

Baca Juga: Pergunu Siap Cetak Programmer Hingga Pelosok Desa

Menurutnya, terpilihnya Ariandi sendiri saat itu tidak melalui mekanisme yang berlaku di tubuh Kadin.

"Sesuai AD/ART Kadin Indonesia, harus ditunjuk Ketum Pergantian Antar Waktu (PAW), yang dipilih melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus Lengkap Kadin Bali, dengan ketentuan sesuai urutan, yang pertama, dipilih dari jajaran Wakil Ketua Dewan Pertimbangan, kemudian jika tidak ada, dipilih dari jajaran Wakil Ketua Dewan Penasehat dan terakhir, bila tidak ada, baru dipilih dari jajaran Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus," paparnya.

Abah Roy melanjutkan jika berbagai kontroversi terus terjadi di tubuh Kadin pada masa Ariandi menjabat, yakni pembatalan secara sepihak di H-1 Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Buleleng yang rencananya digelar 24 Oktober 2019 lalu dan Mukab Kadin Gianyar yang rencananya digelar pada bulan November 2019.

Baca Juga: Habiskan Dana Rp 13 Triliun, Koster Pastikan Tahun Depan Bali Miliki Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi

Bahkan, ia mengatakan bahwa pembatalan tersebut juga dilakukan ke berbagai Kadin kabupaten/kota se-Bali.

"Terakhir pembatalan rencana Mukab Kadin Kota Denpasar yang terpaksa mudur dari tanggal 24 April 2020 dikarenakan adanya larangan dari Pemerintah Kota dan Polres Kota Denpasar untuk melakukan kegiatan terkait dengan adanya Pandemi Covid-19," ujarnya.

Kemudian, pembinasaan delapan pengurus Kadin Kabupaten/Kota dengan menunjuk Caretaker atau PAW Ketua yakni di Kadin Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana, Buleleng, Gianyar, Bangli, Klungkung, dan Karangasem.

Baca Juga: Disiplinkan Warga, Kodim 1626 Bangli Dekati Pedagang Pasar Kidul

Pembinasaan itu menurutnya tidak melalui mekanisme sebagaimana tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga Kadin.

"Ini tidak sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Kadin Indonesia, BAB VI Pasal 19 eat 2 a, b dan c," tegasnya.

Bahkan, penyelenggaraan Mukota dan Mukab Serentak oleh Ariandi di Kantor Kadin Bali, Juni lalu juga tidak sah dilakukan. Pasalnya, Mukab dan Mukota yang dibuat dilakukan tanpa menghadirkan anggota Kadin Kota dan Kabupaten yang sah, yang memiliki KTA B, sebagai Peserta, dan tanpa menghadirkan Stakeholder yang sebagai Peninjau.

Baca Juga: Dianggap Gagal dan Gagap, Pemuda Muhammadiyah Bali Desak Nadiem Makarim Mundur dari Mendikbud

Selain itu, para ketua-ketua yang terpilih tersebut selama dua tahun berturut-turut sampai tahun berjalan perusahaannya harus terdaftar menjadi anggota Kadin, dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B Kadin dan berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau asosiasi/himpunan.

"Serta tidak mengundang Dewan Pengurus Kadin Kota dan Kabupaten periode 2014-2019 dan 2015 – 2020, sangat jelas kegiatan ini melanggar Anggaran Dasar," papar dia.

Padahal menurut Abah Roy, substansi Mukab dan Mukota bukan hanya pemilihan Ketua saja. "Tapi ada hal yg lebih penting adalah menerima atau Menolak Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus, Dewan Pertimbangan dan Dewan Penasehat periode sebelumnya," tegasnya.

Berdasarkan berbagai alasan tersebut. Abah Roy menegaskan bahwa Muprov Kadin yang akan digelar 8 Agustus 2020 tidak sah dan cacat hukum. Pasalnya, peserta yang sah dan legitimate hanya Kadin Kabupaten Badung.

Ini karena masa kepengurusannya masih sampai dengan 2022. "Pertanyaannya bagaimana dengan legitimasi Muprov yg hanya diikuti oleh satu peserta yang sah dan legitimate," tandasnya.

Di sisi lain, Ketua Steering Commite (SC) Musprov VII Kadin Bali, Putu Gede Wira Kusuma, mengatakan bahwa Musyawarah Provinsi (Muprov) VII akan digelar pada tanggal 8 Agustus 2020 di The Trans Resort, Badung.

Musprov akan digelar mengingat Kadin kabupaten/kota di seluruh Bali telah melaksanakan Musyawarah Kabupaten dan Musyawarah Kota.

“Kecuali Kadin Badung karena masa bakti kepengurusannya berakhir 2021 kalau tidak salah,” katanya.

Ia melanjutkan, ketentuan dalam AD/ART Kadin menjadi dasar petunjuk dilaksanakannya Musprov Kadin Bali. Salah satu agenda penting dalam musprov ini adalah pergantian dan pemilihan ketua umum sebagai siklus kehidupan sebuah organisasi.

Baca Juga: Puisi: Misteri Kata-Kata

Selain agenda pemilihan ketua umum, agenda penting lainnya dalam Musprov VII Kadin Bali antara lain memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawaban atas pelaksanaan program umum organisasi, keuangan, dan perbendaharaan dari Dewan Pengurus Kadin Bali sisa masa bakti 2015-2020.

Agenda lainnya, yaitu menetapkan kebijakan umum organisasi Kadin Bali yang sejalan dengan kebijakan Kadin Indonesia, menetapkan program kerja Kadin Bali masa bakti 2020-2025 yang sejalan dengan kebijakan dan program kerja Kadin Indonesia, mengeluarkan keputusan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan Kadin Bali serta masalah-masalah penting lainnya. Dan agenda berikutnya adalah memilih dan mengangkat Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Bali masa bakti 2020-2025.

“Sudah ada satu calon ketua umum yang mendaftar atas nama Made Ariandi, dan kami telah tutup satu minggu sebelum musprov digelar sesuai AD/ART. Ketua Umum Kadin Indonesia Bapak Rosan P. Roeslani dipastikan hadir,” ujar Wira.

Mengingat masih dalam masa pandemi covid-19, pelaksanaan Musprov VII Kadin Bali 2015-2020 dilakukan dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Kita disiplin akan hal itu, semua sudah disiapkan dengan standar-standar protokol kesehatan, kita sudah lakukan ozonisasi venue acara, screening awal ukur suhu tubuh, volume orang yang datang kita batasi, dan kursi duduk pun diatur jaraknya,” jelas Wira yang juga Wakil Ketua Umum Kadin Bali Bidang Organisasi Keanggotaan dan Pemberdayaan Kabupaten/Kota.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x