Delapan Pengurus Daerah di Berangus Paksa, Rencana Musprov Kadin Bali Dianggap Ilegal

- 6 Agustus 2020, 06:05 WIB
Ketua Kadin Denpasar I Wayan Nugra Arthana (kanan) dan Wakil Ketua OKK Kadin Badung, Ketut Wiranata
Ketua Kadin Denpasar I Wayan Nugra Arthana (kanan) dan Wakil Ketua OKK Kadin Badung, Ketut Wiranata /Rudolf Arnaud Soemolang

DENPASARUPDATE.COM - Tensi internal di tubuh internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali kembali bergejolak memanas

Bahkan, rencana Musyawarah Provinsi (Musprov) pada 27 Juli 2020 lalu itu akhirnya batal digelar akibat memancing banyak kontroversi.

Kini, organisasi yang menaungi para pelaku usaha itu akan kembali menggelar Musprov pada 8 Agustus 2020.

Hanya saja, tampaknya Musprov kembali terancam batal digelar. Pasalnya, beredar kabar bahwa keanggotaan para peserta Musprov tersebut terkesan ilegal.

Baca Juga: Sesepuh Golkar Tjok Pemecutan Dukung Giriasa, Sugawa Korry Pilih Tak Mau Komentar

Pasalnya, ada surat yang diterima Ketua Umum Kadin Republik Indonesia Rosan Perkasa Roeslani. Surat dari Kadin kabupaten/kota se-Bali tertanggal 9 Juli 2020 dengan tembusan kepada Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, itu memuat sejumlah persoalan.

Terkait hal tersebut, Ketua Kadin Kota Denpasar I Wayan Nugra Arthana membenarkan hal tersebut. Bahkan ia mengaku menjadi salah seorang yang diberhentikan dengan tidak hormat oleh Kadin Provinsi Bali.

“Saya termasuk salah satu orang yang diberhentikan oleh Kadin Provinsi. Padahal, saya masih menjadi Ketua Kadin Kota Denpasar secara sah. Pemberhentian saya juga tidak melalui mekanisme dan terkesan menabrak AD/ART Kadin,” ujarnya di Denpasar, Rabu 5 Agustus 2020.

Baca Juga: Dituding Bikin Kontroversi di Masyarakat Terkait Obat Covid-19, Musisi Anji Dilaporkan ke Polisi

Ia beralasan bahwa pihaknya dipecat akibat Kadin Kota Denpasar dianggap tidak mampu menggelar Musyawarah Kota Denpasar. Pandahal menurut dia, pihaknya sudah dua kali menghadap Walikota Denpasar, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra untuk meminta izin.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x