DENPASARUPDATE.COM - Sengketa kepemilikan lahan antara pengusaha dengan warga masyarakat terus saja terjadi.
Seperti konflik antara pengusaha Hari Boedi Hartono dengan warga di Desa Adat Balangan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini terus menuai kontroversi.
Akibatnya, warga Desa Balangan melalui kuasa hukumnya H.I Hasibuan memilih mengadukan kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali.
Baca Juga: Apresiasi Rekomendasi Hanura, Gede Dana Sebut Siap 'Culik' Partai Koalisi Karangasem Hebat Lainnya
Dalam pengaduannya, Hasibuan mengatakan bahwa Sang Pengusaha telah mencaplok tanah warga masyarakat sampai ke bibir Pantai Balangan.
Bahkan, Hartono juga mengklaim wilayah Pura Balangan yang sudah berada di sana sejak berabad-abad lamanya. Hasibuan menilai jika dalam SHM 372 tidak tercantum Pura Dalem Balangan. Sementara dalam SHM 725/tahun 1989 dalam petanya terdapat Pura Dalem Balangan.
Kepala Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat usai mendapatkan laporan pengaduan tersebut.
Baca Juga: Cek Sarana dan Prasarana Sekolah Sambut New Normal, Dewa Indra Tinjau SMAN 7 Denpasar
Bahkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Kabupaten Badung dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Bali.