Seperti diketahui, Aiptu I Gusti Ngurah Menara merupakan anggota sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek Mengwi.
Sedangkan Briptu Gde Made Ardana adalah anggota Satuan Samapta Polres Badung.
"Selain mereka dikenakan hukuman 11 tahun (Aiptu I Gusti Ngura Menara) dan 8 tahun (Gde Made Ardana) oleh negara, hari ini kita PTDH," terang dia.
AKBP Dedy juga mengingatkan kepada jajaran Polres Badung untuk tidak mencontoh perbuatan yang dilakukan kedua pecatan polisi tersebut.
Pasalnya, menjadi anggota Polri bukan saja untuk melaksanakan tugas pokok, namun di dalamnya ada panggilan jiwa dalam suatu pengabdian.
"Di satu sisi kita melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat. Namun di dalam tiga tersebut di atas kita telah mengikis keserakahan dengan pengabdian," tuturnya.
Baca Juga: Ingin Wujudkan Pemimpin Bervisi Pancasila, PKS Ajak Putra-putri Bali Jadi Bacaleg di Pemilu 2024
Ia juga memberikan motivasi kepada jajarannya untuk terus berbuat baik dengan menjadikan pengabdian sebagai anggota Polri ladang yang subur untuk memupuk jasa kebajikan.