DENPASARUPDATE.COM – Polres Badung memecat dengan tidak hormat dua anggotanya yakni Aiptu I Gusti Ngurah Menara dan Briptu Gde Made Ardana.
Keduanya dipecat tidak hormat oleh kepolisian usai terlibat tindak pidana narkoba.
Pemecatan tersebut dilakukan melalui upacara upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang digelar di halaman Mapolres Badung, Senin 17 Januari 2022 pagi.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes yang memimpin upacara pemecatan tersebut mengatakan bahwa pemecatan ini diambil usai keduanya dianggap telah menciderai nama Polri lantaran terlibat kasus pidana.
"Dua anggota ini tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, bahkan justru mencederai institusi Polri yang sangat dihormati ini dengan kasus narkotika," kata dia.
Baca Juga: Omicron Mengganas, Lord Luhut Siapkan Berbagai Opsi, Salah Satunya Pengetatan Mobilitas Jawa-Bali
Ia juga menambahkan bahwa keduanya juga dipecat usai adanya keputusan tetap dari pengadilan (inkracht) atas kasus pidana yang membelit keduanya.
Melalui keputusan tersebut Aiptu I Gusti Ngurah Menara diputus pidana 11 tahun penjara dan Briptu Gde Made Ardana diputus 8 tahun penjara.