Untuk itu, polisi bakal memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Selasa (17 November) besok untuk dimintai keterangannya terkait acara yang digelar FPI.
Baca Juga: Jadi Kapolda Bali yang Baru, Berikut Profil Irjend Pol Putu Jayan Danu Putra
"Kami undang jam 10 (pagi) untuk klarifikasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi wartawan, Senin.
Meski demikian, Tubagus tak menjelaskan lebih lanjut, soal pemanggilan tersebut. Bahkan, ia tak mendetailkan hal apa saja yang akan diklarifikasi ke Anies.
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab menggelar acara nikah putrinya pada 14 November 2020.
Baca Juga: Persaingan Calon Kapolri, IPW Sebut Nana Sudjana Jadi Tumbal, Dicopot dari Kapolda Metro Jaya
Acara nikah tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang. Selain itu, markas besar FPI di Petamburan juga mengadakan Maulid Nabi Muhammad yang menghadirkan massa banyak.
Terkait hal itu, Mabes Polri telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait kerumunan dalam acara tersebut salah satunya Anies Baswedan yang bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.***