Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan bahwa pihak kepolisian melalui Bareskrim Polri akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Keduanya dipanggil guna diperiksa karena membuat acara sehingga ada kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
"Tidak hanya mereka, tetapi juga Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas. Semua akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dalam konferensi pers, Senin 16 November 2020.
Baca Juga: Jadi Kapolda Metro Jaya, Sosok ini Pernah Bongkar Kasus Muslim Cyber Army
Argo menyebut bahwa tim penyidik Bareskrim Polri surat panggilan pemeriksaan kepada Anies Baswedan.
Menurutnya Anies sendiri diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ini dikarenakan Anies telah menghadiri acara pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab beberapa hari lalu.
Baca Juga: Soal Kerumunan Massa di Habib Rizieq, Jokowi Minta Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tegas
"Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS," kata Argo.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan acara yang digelar di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat telah melanggar protokol kesehatan (prokes).