Untuk itu, media diingatkan, agar bekerja secara profesional, sesuai kode etik, melakukan konfrmasi secara berimbang. Tidak menyampaikan informasi atau data terkait masalah tersebut yang bukan berasal dari pernyataan atau bersumber langsung dari keluarga Roby.
"Jika hal itu tetap dilakukan, maka kami akan mengambil langkah hukum terkait dengan perbuatan framing/ pengiringan opini yang dilakukan oleh oknum di beberapa media, sebelum rilis ini kami sampaikan," tegas Roby.
Terkait semua urusan pokok perkara, telah diserahkan kepada kuasa hukum sehingga para pihak lainnya untuk tidak berasumsi, beropini yang bukan menjadi tanggung jawab dan kewenangannya dan atau akan diambil gugatan dan langkah langkah hukum terkait pencemaran nama baik keluarga Roby. ***