DENPASARUPDATE.COM – Kasus dugaan penyerobotan lahan tanah milik keluarga Roby Awardana Kusuma mencuat di Desa Brani Wetan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Ini menyusul ada pihak lain yang mengklaim dan memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu.
Merasa dirugikan dengan tindakan pelaku penyerobotan serta adanya pemutarbalikkan fakta di pemberitaan media, mewakili keluarga, Roby Awardana Kusuma buka suara sekaligus memberikan klarifikasi.
Dia menuturkan, tanah sawah yang dibeli keluarganya, dilakukan melalui akta jual beli yang sah berupa Akta Jual Beli (AJB) tanah.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Link Live Streaming Persis Solo vs PSIS Semarang Grup A Piala Presiden 2022
Namun dalam perjalanan, pihak yang melakukan penyerobotan mengaku ahli waris tanah yang telah dibeli keluarga Roby.
"Kami memiliki bukti-bukti otentik, kami telah melampirkan semua transaksi jual beli ahli waris tanah tersebut," tegas Roby kepada awak media di Denpasar Selasa, 21 Juni 2022.
Sengketa tanah ini kemudian mencuat oleh pemberitaan media dengan melakukan penggiringan opini berbeda, yang sangat merugikan keluarga Roby.
Baca Juga: Peringatan Bulan Bung Karno, Pemkab Tabanan Lakukan Gerakan Mereresik di Danau Beratan
Tak ingin berpolemik yang bisa terjadi penyesatan informasi dan fakta yang sebenarnya, Keluarga Roby memilih membawa masalah ini ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Probolinggo.
Pada kesempatan berbicara di depan media, Roby menyampaikan beberapa pernyataan terkait tanah miliknya yang kemudian disengketakan di Desa Brani Wetan.
Pertama, Roby menyesalkan tindakan penyerobotan tanah yang dilakukan para pelaku termasuk mamasang papan atau plang nama di atas lahan yang telah dibelinya yang merupakan ranah privat (pribadi) bukan ranah publik/milik masyarakat.
Baca Juga: Kekasih Meerqen Pemeran Firdaus, Berikut 8 Fakta Menarik Lainnya
"Jadi kami mengimbau para pihak yang tidak berkepentingan langsung dengan saya atau pokok perkara untuk tidak ikut campur atau memberikan opini yang bukan fakta dan data sebenarnya," tandas Roby.
Terhadap pihak-pihak yang terus melakukan penggiringan opini dan berbicara tidak berdasar pada fakta, pihaknya melalui kuasa hukum akan mengingatkan akan melakukan tindakan hukum baik kepada perorangan maupun lembaga tersebut.
"Apabila, kami menemukan atau membaca soal sengketa tanah saya, kemudian dipelintir oleh orang orang yang tidak memiliki kepentingan atas kuasa/wewenang tanah tersebut saya akan mengambil tindakan tegas dan langkah langkah hukum baik itu kepada perorangan, badan usaha, media pemberitaan atau perusahaan pers/media apapun yang tidak ada sangkutpaut dengan urusan kami," tegas Roby lagi.
Baca Juga: Robert Alberts Turunkan 2 Sosok Pemain Muda, Bakal Bela Persib Bandung di Laga Lawan Bhayangkara FC
Terlebih lanjutnya, hingga kini, pihaknya tidak pernah dikonfirmasi oleh media yang diduga membangun opini negatif atau apapun dengan wartawan atau media terkait masalah tersebut.
“Pemberitaan oleh beberapa media siber jelas tak berimbang, saya selaku pemlik lahan tak pernah dikonfirmnasi, itu jelas pelanggaran dan kami tak main-main untuk mengambil langkah hukum,” tegas Roby.
Untuk itu, media diingatkan, agar bekerja secara profesional, sesuai kode etik, melakukan konfrmasi secara berimbang. Tidak menyampaikan informasi atau data terkait masalah tersebut yang bukan berasal dari pernyataan atau bersumber langsung dari keluarga Roby.
"Jika hal itu tetap dilakukan, maka kami akan mengambil langkah hukum terkait dengan perbuatan framing/ pengiringan opini yang dilakukan oleh oknum di beberapa media, sebelum rilis ini kami sampaikan," tegas Roby.
Terkait semua urusan pokok perkara, telah diserahkan kepada kuasa hukum sehingga para pihak lainnya untuk tidak berasumsi, beropini yang bukan menjadi tanggung jawab dan kewenangannya dan atau akan diambil gugatan dan langkah langkah hukum terkait pencemaran nama baik keluarga Roby. ***