DENPASARUPDATE.COM – Kasus dugaan penyerobotan lahan tanah milik keluarga Roby Awardana Kusuma mencuat di Desa Brani Wetan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Ini menyusul ada pihak lain yang mengklaim dan memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu.
Merasa dirugikan dengan tindakan pelaku penyerobotan serta adanya pemutarbalikkan fakta di pemberitaan media, mewakili keluarga, Roby Awardana Kusuma buka suara sekaligus memberikan klarifikasi.
Dia menuturkan, tanah sawah yang dibeli keluarganya, dilakukan melalui akta jual beli yang sah berupa Akta Jual Beli (AJB) tanah.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Link Live Streaming Persis Solo vs PSIS Semarang Grup A Piala Presiden 2022
Namun dalam perjalanan, pihak yang melakukan penyerobotan mengaku ahli waris tanah yang telah dibeli keluarga Roby.
"Kami memiliki bukti-bukti otentik, kami telah melampirkan semua transaksi jual beli ahli waris tanah tersebut," tegas Roby kepada awak media di Denpasar Selasa, 21 Juni 2022.
Sengketa tanah ini kemudian mencuat oleh pemberitaan media dengan melakukan penggiringan opini berbeda, yang sangat merugikan keluarga Roby.
Baca Juga: Peringatan Bulan Bung Karno, Pemkab Tabanan Lakukan Gerakan Mereresik di Danau Beratan
Tak ingin berpolemik yang bisa terjadi penyesatan informasi dan fakta yang sebenarnya, Keluarga Roby memilih membawa masalah ini ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Probolinggo.