DENPASARUPDATE.COM - Seorang oknum dokter berinisial DP di Semarang, Jawa Tengah, tega mencampurkan sperma ke makanan istri temannya.
Tidak hanya sekali, DP bahkan melakukannya hingga berkali-kali.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengatakan DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang Ditkrimum Polda Jawa Tengah.
Baca Juga: Coba Cabuli Perempuan Sedang Mandi di Sungai, Pelajar SMK asal Tabanan Bali Ditangkap Polisi
"Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap," ungkap Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin 13 September 2021.
Lebih jauh, Iqbal mengatakan laporan terhadap DP dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga bernama Dwi (31).
Diketahui Dwi tinggal satu kontrakan dengan DP di wilayah Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah.
Dwi merupakan teman DP dalam menempuh pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang, Jawa Tengah.
Menurut Iqbal, kecurigaan Dwi selaku pelapor berawal dari makanan yang kerap kali berubah bentuk serta tudung saji di atas mejanya yang sering berubah posisi.
"Kecurigaan pelapor berawal dari makanan yang sering berubah bentuk. Dan tudung saji di atas meja yang sering berubah posisi," ujar Iqbal.
Berdasarkan keanehan-keanehan itulah, pelapor merekam keadaan di tempat makannya dengan memakai IPad.
Dari hasil rekaman, terlihat DP terlihat keluar dari kamar mandi lain, kemudian melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke makanan milik Dwi.
"Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan onani (maaf), kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali. Tidak hanya sekali," ungkap Kabid Humas.
Tidak hanya itu, perbuatan tersangka DP diketahui lantaran antara kamar mandi pelapor dan tersangka ada lubang kecil yang membuat tersangka dapat mengintip saat pelapor sedang mandi.
Baca Juga: VIRAL! Video Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Menyentak Seorang Pria Difabel, Begini Respon Netizen
"Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan," tandasnya.***