NIK dan Nomor KTP Tidak Ditemukan Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11? Ini Solusinya Agar Lolos

1 November 2020, 11:00 WIB
Foto KTP Cantik Shakira Jasmine viral di Instagram, dia adalah penyanyi dan aktris jebolan The Voice Kids. /Instagram.com/@shakirajsmn/Bagikanberita.com

DENPASARUPDATE.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 diprediksi dibuka bulan November 2020 ini.

Tetapi, apabila saat mendaftar NIK dan KTP tidak ditemukan, cek info selengkapnya di bawah ini!

Menurut laporan masyarakat, ada masyarakat yang mengeluh ketika ingin mendaftar Kartu Prakerja.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS Pada Minggu 1 November 2020, Antam Retro Rp470 ribu per 0,5 Gram

Hal ini dikarenakan Nomor Induk Keluarga (NIK) serta Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak ditemukan.

Menurut Hengki Sihombing, Direktur Operasional Kartu Prakerja, tidak ditemukannya Nomor Induk Keluarga (NIK) serta Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) kemungkinan karena peserta keliru menginput data.

“Kita cocokkan di situ. Jadi, kalau ada peserta mencoba mendaftar, lalu No KTP dan NIK tak ditemukan, coba cek saat menginputnya, sudah benar atau salah saat memasukkannya? Siapa tahu lagi buru-buru, jadi salah nulis nomornya,” ungkap Hengki Sihombing, dikutip DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari laman resmi Prakerja.go.id.

Baca Juga: Banyak Tak Dapat BLT UMKM, Anggota DPR RI Nyoman Parta Sebut Banyak Data Tidak Riil di Lapangan

Hengki mengatakan setiap peserta yang mendaftar diverifikasi di sistem Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Kami mencatat sudah hampir 20 juta pendaftar berhasil memasukkan NIK dan KTP-nya. Coba cek ke Dukcapil, mungkin saja nomornya belum terupdate,” jelasnya.

Pendaftar Kartu Prakerja akan diseleksi kembali. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja sebagai perubahan atas Perpes Nomor 36 Tahun 2020.

Baca Juga: Mau Dapat BLT Guru Honorer? Segera Login info.gtk.kemdikbud.go.id Untuk Cek, Pasti Cair!

Dalam peraturan itu terdapat pula aturan mengenai pihak-pihak yang tidak dapat menerima bantuan Kartu Prakerja.

Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) tidak dapat menerima bantuan ini.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler