Kebelet Nikah? Ini Syarat, Prosedur Pendaftaran, dan Biaya Menikah di KUA

- 22 November 2020, 12:37 WIB
PELAKSANAAN Akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).*
PELAKSANAAN Akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).* /Kemenag/

DENPASARUPDATE.COM - Menikah adalah impian setiap orang dan tentunya menikah memerlukan persiapan. Persiapan yang berkaitan dengan administrasi maupun biaya.

Bagi Anda yang berencana menikah di KUA jangan sampai lupa untuk menyiapkan beberapa berkas yang diperlukan. Adapun berkas itu, antara lain :

- NIK Calon Suami

- NIK Calon Istri

- NIK Orang Tua/Wali

Baca Juga: Bukan Oplover dan Anoboy, Ini 10 Situs Streaming Nonton Anime Gratis dan Legal

Selanjutnya, beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran pernikahan, antara lain:

1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)

2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x