Jurnalis Maroko divonis 5 tahun Atas Tuduhan Pelecehan Seksual, Aktivis HAM: Ini Merupakan Dakwaan Kriminal

- 11 Juli 2021, 09:37 WIB
Jurnalis asal Maroko Sulieman Raissouni yang dihukum 5 tahun penjara lantaran dituduk lakukan pelecehan seksual
Jurnalis asal Maroko Sulieman Raissouni yang dihukum 5 tahun penjara lantaran dituduk lakukan pelecehan seksual /Middle East Monitor/Denpasar Update

Keluarga Raisouni dan pengacaranya meminta agar Raisouni di bawa ke rumah sakit setelah kondisi kesehatannya menurun drastis gara-gara aksi mogok makan yang dilakukannya. Jaksa penuntut menuduh Raisouni telah menggunakan sejumlah taktik untuk mengulur waktu. Sedangkan petugas sipir penjara mengatakan kondisi kesehatan Raisouni mulai stabil.

Aktivis HAM sangat yakin otoritas sedang menggunakan dakwaan kriminal untuk menargetkan politikus oposisi dengan menerapkan hukum yang tebang pilih.

Baca Juga: Covid-19 Makin Meningkat di Bali, Koster Resmi Larang Masyarakat Gelar Resepsi Pernikahan & Tutup Sektor Ini

Raisouni terkenal dengan penanya yang berani dan kritik terhadap otoritas dalam artikelnya, menjadikannya salah satu jurnalis paling terkemukan di media Maroko.

Pengadilan memastikan proses peradilan yang dijalankan bersifat independen. Semua persidangan dan aparat kepolisian bertugas menegakkan hukum nasional.

Pihak berwenang Maroko biasanya menyangkal adanya penurunan hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi di negara tersebut.***

 

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Middle East Monitor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah