Jurnalis Maroko divonis 5 tahun Atas Tuduhan Pelecehan Seksual, Aktivis HAM: Ini Merupakan Dakwaan Kriminal

- 11 Juli 2021, 09:37 WIB
Jurnalis asal Maroko Sulieman Raissouni yang dihukum 5 tahun penjara lantaran dituduk lakukan pelecehan seksual
Jurnalis asal Maroko Sulieman Raissouni yang dihukum 5 tahun penjara lantaran dituduk lakukan pelecehan seksual /Middle East Monitor/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Pengadilan banding di kota Casablanca, Maroko Utara, telah menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada jurnalis Sulieman Raissouni. Pengadilan juga memerintahkan kompensasi untuk menggugat senilai sekitar USD11.000 atau sekitar Rp159.359.750,00, dengan kurs Rp14.487,25 yang dapat diajukan banding sebagaimana dikonfirmasi oleh Anadolu Agency.

Raissouni dihukum karena "serangan kekerasan tidak senonoh" dan "penahanan paksa" yang dengan tegas dibantainya, menurut sumber yang sama. Pihak berwenang Maroko menangkap Raisouni setelah menerima pengadun dari seorang pemuda yang menuduhnya melakukan kekerasan seksual.

Pihak berwenang terus-menerus bertentangan dengan keaslian berita bahwa kondisi kesehatan Raisouni  telah memburuk seagai akibat dari mogok makan yang dia lakukan selama hampir 3 bulan.

Baca Juga: 5 Bahaya Cara Makan Terlalu Cepat, Apa Saja Efek Negatifnya? Simak Penjelasan Berikut Ini!

Dilansir DenpasarUpdate.com dari laman Middle East Monitor pada 11 Juli 2021, sebelumnya pihak pengadilan tingkat pertama Casablanca telah menghukum seorang blogger Maroko, Shafik El-Amrani yang telah menyiarkan video di You Tube selama beberapa tahun, tiga bulan penjara dengan tuduhan “menghina institusi konstitusional”, lapor media lokal pada Jumat, 26 Maret 2021. Dan yang terbaru seorang jurnalis Raisouni ikut bermasalah.

Sejumlah saksi mata dan penggugat dalam kasus ini dihadirkan di persidangan. Namun Raisouni sebagai tergugat dan tim pengacaranya menarik diri dari persidangan sejak Selasa, 6 Juli 2021 dengan alasan mereka khawatir persidangan tidak adil.

“Sebuah persidangan yang tidak adil tidak bisa dilakukan tanpa kehadiran terdakwa,” kata pengacara Raisouni, Souad Brahma.

Baca Juga: Polisi Bubarkan Private Party di Orbit Café Seminyak Kuta Utara, Manajemen Berdalih Cuma Tester Minuman

Brahma mengatakan karena kondisi kesehatan Raisouni  yang tidak bugar, kliennya meminta disediakan ambulan dan kursi roda saat menuju ke persidangan. Namun permintaan itu ditolak. Brahma meyakinkan mereka akan mengajukan banding atas putusan 5 tahun penjara iotu.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Middle East Monitor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x