KASIHAN! Cuma Gara-gara Dengar Radio Luar Negeri, Nelayan di Korut Ini Ditembak Mati

20 Desember 2020, 22:37 WIB
Ilustrasi Radio/Sumber/IRadio /

DENPASARUPDATE.COM - Rezim Kim Jong Un di Korea Utara (Korut) kembali mengeksekusi mati warganya.

Alasannya sepele, yakni karena sang nelayan tersebut kedapatan mendengarkan radio asing saat mencari ikan di laut.

Dikutip dari Pikiran Rakyat, diketahui bahwa kapten nelayan malang tersebut dieksekusi dengan cara ditembak mati.

Baca Juga: Terpilih Jadi Ketum PPP, Wapres Ingatkan Suharso Monoarfa: Jangan Jadikan Parpol Tunggangan Pribadi

Pengeksekusian tersebut terjadi setelah kapten kapal nelayan yang belakangan diketahui Choi mengaku mendengarkan Radio Free Asia (RFA) dan media lain yang disiarkan di luar negeri.

Rezim Kim Jong-un sendiri berusaha keras untuk mencegah warganya mendengarkan informasi dari luar, tetapi nelayan dan pelaut pedagang sering mendengar siaran terlarang saat berada di laut.

Baca Juga: Kalah Poin dengan Audrey, Nindy Tersingkir dari Masterchef Indonesia, Lho, Masih Ada yang Pulang?

Diketahui, stasiun RFA yang didukung Amerika Serikat menyiarkan enam jam program berbahasa Korea setiap hari ke Korea Utara melalui radio gelombang pendek dari pemancar yang terletak sekitar 1.900 mil jauhnya di Kepulauan Mariana Utara, dan pemancar gelombang menengah di Korea Selatan.

"Pada pertengahan Oktober, seorang kapten kapal nelayan dari Chongjin dieksekusi oleh regu tembak, dengan tuduhan mendengarkan Radio Free Asia secara teratur dalam jangka waktu yang lama," kata seorang petugas penegak hukum dari provinsi Hamgyong Utara kepada RFA, Minggu, 20 Desember 2020.

Baca Juga: Hebat! Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Modal Kerja Rp 2,4 Juta di Istana Bogor

"(Kapten) Choi adalah pemilik armada lebih dari 50 kapal. Selama penyelidikan oleh departemen keamanan provinsi, Kapten Choi mengaku mendengarkan siaran RFA sejak usia 24 tahun, ketika dia bertugas di militer sebagai operator radio," kata sumber itu.

Sumber itu menambahkan, setelah Choi itu, menyelesaikan wajib militer, dia terus mendengarkan RFA.

Baca Juga: VIRAL! Kangen Keluarga di Jawa dan Tak Punya Uang , Pria Ini Nekat Arungi Selat Makassar Pakai Galon

Sumber lain mengatakan selama penyelidikan, Kapten Choi mengaku terus mendengarkan berita dunia luar dan program musik dari RFA.

“Otoritas keamanan kemudian memutuskan bahwa waktu untuk mendidik kembali dia sudah lama berlalu, jadi mereka dieksekusi oleh regu tembak," kata sumber itu.

Baca Juga: Penting Diketahui! Berikut 5 Tips Aman Berwisata dan Liburan di Masa Pandemi Covid-19

Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Kapten Choi tampaknya sebagai contoh pemerintah Korut agar warganya tidak mendengarkan berita dunia luar.

Kantor Berita Pusat Korea yang dikelola negara baru-baru ini melaporkan bahwa Majelis Rakyat Tertinggi telah mengesahkan "Undang-Undang Penolakan Ideologi dan Budaya Reaksioner" sebagai bagian dari tindakan keras Pyongyang terhadap orang-orang yang tertangkap mengkonsumsi media asing.*** (Julkifli Sinuhaji/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler