DENPASARUPDATE.COM - Polres Badung kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di wilayah Badung.
Layanan SIM Keliling ini dimulai pada awal Bulan November dengan lokasi layanan di Jalan Marlboro Barat, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Bagi anda yang ingin mendapatkan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang SIM maka bisa datang pukul 08.00 pagi.
Baca Juga: Ramalan Cuaca Jawa dan Bali Hari Ini Selasa 3 November 2020: Denpasar dan Jakarta Cerah Berawan
Layanan SIM Keliling Polres Badung di buka pada hari dan Jam Kerja, Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 Pagi hingga 13.00 Wita. kecuali hari Jumat layanan dibuka sampai pukul 12.00 Wita.
Layanan SIM Keliling di Polres Badung ini dibuka hingga tanggal 27 November 2020.
Jika ingin mendapatkan layanan, masyarakat membawa beberapa persyaratan seperti :
a. KTP Asli dan Fotocopy
b. SIM Asli dan Fotocopy
c. Sehat Jasmani dengan Surat Keterangan Dokter (yang ditunjuk Polri)
d. Sehat Rohani dengan surat keterangan Psikologi (yang ditunjuk Polri).
Baca Juga: Dua Pria Komplotan Jambret ini Akhirnya Kena Tangkap Setelah 5 Kali Beraksi