Buntut Rusuh Demo Anti UU Ciptaker, Polisi Tangkap 3 Admin Medsos STM se-Jabodetabek

- 20 Oktober 2020, 20:33 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat membacakan postingan provokator.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat membacakan postingan provokator. /PMJ/Fjr


Dalam postingan tersebut juga ditemukan himbauan untuk para STM dan SMK membawa peralatan, seperti odol, kacamata renang, masker, raket, air mineral.

Baca Juga: Hamil Dimasa Pandemi, Perhatikan 5 Tips Sehat Melindungi Si Jabang Bayi


Kemudian, dalam postingan itu mereka diharuskan membawa senjata tajam, molotov dan lainnya.


“Dia aparat keamanan negara malah pakai senjata buat lukain kita, besok tanggal 20 Oktober jangan diam, bawa batu yang tajam,” kata Argo saat membacakan seruan dalam akun Facebook itu.


Kemudian tersangka SN merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan. Akun itu disebut memiliki 11 ribu pengikut.

Baca Juga: Ungkapan Bahasa Daerah Bermakna Persatuan atau Kebersamaan Berbagai Etnis di Indonesia


“Jadi tersangka SN ini juga melakukan provokasi melalui akun Instagram untuk membuat kerusuhan melalui postingan dan me-repost video di Instagram tersebut,” pungkas Argo.


Dalam konferensi pers itu juga para tersangka tidak dihadirkan lantaran masih di bawah umur.


Atas perbuatannya tersebut para tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pudana,dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x