Dalam postingan tersebut juga ditemukan himbauan untuk para STM dan SMK membawa peralatan, seperti odol, kacamata renang, masker, raket, air mineral.
Baca Juga: Hamil Dimasa Pandemi, Perhatikan 5 Tips Sehat Melindungi Si Jabang Bayi
Kemudian, dalam postingan itu mereka diharuskan membawa senjata tajam, molotov dan lainnya.
“Dia aparat keamanan negara malah pakai senjata buat lukain kita, besok tanggal 20 Oktober jangan diam, bawa batu yang tajam,” kata Argo saat membacakan seruan dalam akun Facebook itu.
Kemudian tersangka SN merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan. Akun itu disebut memiliki 11 ribu pengikut.
Baca Juga: Ungkapan Bahasa Daerah Bermakna Persatuan atau Kebersamaan Berbagai Etnis di Indonesia
“Jadi tersangka SN ini juga melakukan provokasi melalui akun Instagram untuk membuat kerusuhan melalui postingan dan me-repost video di Instagram tersebut,” pungkas Argo.
Dalam konferensi pers itu juga para tersangka tidak dihadirkan lantaran masih di bawah umur.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pudana,dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun.***