Diputus MA Bersalah, DPO Kasus Korupsi Ida Bagus Surya Bhuwana Ditangkap di Hotel

- 15 Oktober 2020, 20:57 WIB
DPO Terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana bersama Kejaksaan
DPO Terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana bersama Kejaksaan /Istimewa

"Apabila Terpidana tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memeroleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ungkap Bamaxs dalam keterangannya.

Baca Juga: Anda Berminat? Segini Harga Toyota Fortuner Terbaru

Saat ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan, Terpidana Ida Bagus tanpa perlawanan, dan langsung dibowong oleh Kejaksaan. "Yang bersangkutan langsung dibawa ke Jakarta karena perkara ditangani Kejati DKI Jakarta," pungkasnya.

Terpidana yang juga Direktur PT Bukit Inn Resort Diputuskan MA telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.***


Halaman:

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah