Sementara kompensasi tindak pidana terorisme Wonokromo diserahkan kepada Agus Sumarsono sejumlah Rp66.244.528 , Febian Lasadewa Kuncoro sejumlah Rp20.000.000.
Baca Juga: Punya Keunggulan Multimedia, SMK Negeri 1 Sukasada, Buleleng Jadi Center of Excelence
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat yang dipimpin oleh Asto Atmojo Suroyo juga akan melakukan assessment terhadap korban Bom Bali yang merupakan amanat Undang Undang Nomor 5 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan kompensasi restitusi bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana terorisme.
Hingga saat ini tercatat sebanyak 207 proyeksi penerima kompensasi tindak pidana terorisme se-Indonesia dari 46 peristiwa. Dan khusus untuk Bali tahun ini sdh tercatat sebanyak 60 korban tindak pidana masa lalu yang terdaftar. Sedangkan bagi korban tindak pidana terorisme yang belum mendapatkan bantuan dan haknya diperkenankan untuk melaporkan datanya kepada LPSK di daerahnya masing-masing.***