Pelaku Insiden Kafe Berdarah Diancam 7 Tahun Penjara, Polisi Tetapkan Imam Arifin Jadi Tersangka

- 13 Oktober 2020, 21:25 WIB
Tersangka penebasan di Kafe Jelita, Imam Arifin di Mapolsek Denpasar Selatan, Selasa 13 Oktober 2020
Tersangka penebasan di Kafe Jelita, Imam Arifin di Mapolsek Denpasar Selatan, Selasa 13 Oktober 2020 /M Hari Balo-Balo/M Hari Balo-balo

DENPASARUPDATE.COM - Kapolsek Denpasar Selatan AKP Citra Fatwa Ramadani mengatakan awal tragedi pembacokan dan penebasan ini saat Gus Monjong minum di kafe sebelah, samping Kafe Jelita, dia kemudian memesan cewek Kafe Jelita dan berhubungan badan. 

“Setelah berada di dalam kamar, Gung Monjong menanyakan berapa tarif atau harga sekali berhubungan badan, cewek itu kemudian mengatakan Rp 150 ribu, tapi Gung Monjong mengatakan tidak mau membayar dan kemudian Gung Monjong mengeluarkan pisau mengancam cewek tersebut sambil mengatakan saya bayar dengan pisau,” jelas AKP Fatwa, Selasa 13 Oktober 2020. 

Cewek yang bernama Farhatin tersebut kemudian memberontak dan meminta tolong kepada Cak Mat yang berada di Kafe, Cak Mat kemudian membawa Farah keluar. Setelah itu istri Tersangka memberitahu suaminya melalui WA ada keributan di kafe, dan tersangka datang dengan celurit. 

Baca Juga: Ketua Setara Himbau Tetap Kedepankan Ketertiban Dalam Aksi Demonstrasi UU Cipta Kerja

“Tersangka awalnya menaruh celurit di bawah meja operator, dan ada masyarakat melapor ke kami tentang adanya keributan tersebut, petugas kemudian mendatangi TKP untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” jelas AKP Fatwa. 

Saat Polisi melakukan olah TKP, tiba-tiba terjadi keributan antara Gung Monjong dan Paris, “Petugas kami di TKP berusaha melerai tetapi tiba-tiba Gung Monjong mengeluarkan pisau dan menusuk tersangka, kemudian spontan Tersangka mengeluarkan celurit juga dan menebas tersangka,” tandasnya. 

Baca Juga: Prabowo Menuding Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja Ditunggangi Asing

Tersangka Imam dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x