Buset, Dituduh Curi Bir, Waria Ini Tonjok Penuduhnya Hingga Terluka, Ini Ancaman Hukumannya

- 15 Oktober 2020, 07:05 WIB
Sahrul alias Aura
Sahrul alias Aura /M Nurul Jum'ah

DENPASARUPDATE.COM – Sahrul Alias Aura dipolisikan setelah menganiaya seseorang di salah satu club Kuta Bali pada 1 Oktober 2020.

Atas kejadian tersebut kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga pada Minggu 11 Oktober Polisi berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah kos nya di Kuta.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Made Yudistira mengatakan Sahrul akhirnya melakukan penganiayaan setelah dituduh mencuri bir.

Baca Juga: Ramalan Kesehatan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari Ini 15 Oktober 2020, Aries Jangan Banyak Ngopi

“Tersangka jengkel dituduh mencuri bir oleh korban,” jelas Iptu Yudistira, Kamis 15 Oktober 2020.

Iptu Yudistira menceritakan pada Kamis 1 Oktober 2020, pukul 02.00 dini hari, korban sedang duduk di dalam Club sambil minum bir, tiba-tiba tersangka datang memukul korban.

Baca Juga: Ramalan Kesehatan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari Ini 15 Oktober 2020, Leo Jangan Dulu ke Salon ya

“Tersangka memukul korban pada mata bagian kanan dan menonjok bibir korban hingga korban terluka” jelas Iptu Yudistira.

Korban akhirnya melaporkan Aura ke Polisi, karena tidak terima dipukul oleh Aura.

Baca Juga: Prita Hapsari Ungkap Mengapa Harus Memulai Investasi Sejak Dini

“Hasil visum korban menunjukkan ada bekas pukulan,” tutur Kanit Reskrim Kuta

Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganyiaan dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x