Rangga pun membantu ibunya menghadapi Samsul sembari berteriak meminta tolong. Namun, ternyata Samsul langsung menebaskan parang ke tubuh bocah malang itu yang memang dibawanya.
Rangga roboh. Sementara Samsul tetap melanjutkan aksi kejinya memperkosa DN tiga kali hingga pingsan.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, Samsul lantas membawa jasad Rangga dan membuangnya ke sungai yang tidak jauh dari rumah tersebut. Kemudian, dia kabur dan bersembunyi.
Baca Juga: Buset, Dituduh Curi Bir, Waria Ini Tonjok Penuduhnya Hingga Terluka, Ini Ancaman Hukumannya
DN yang akhirnya sadar setelah pingsan langsung mencari pertolongan. Peristiwa itu tersebar hingga akhirnya polisi membentuk tim gabungan dan memburu Samsul.
Tidak memerlukan waktu lama, Minggu 11 Oktober 2020, Samsul berhasil ditangkap pihak kepolisian. Jasad Rangga pun ditemukan di hari yang sama saat penangkapan Samsul tengah terapung di sungai.
Atas perbuatan kejinya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 Jo 340 Jo Pasal 285 tentang pemerkosaan.
Baca Juga: Wajib Cuci Tangan Karena Covid-19, Ternyata 15 Oktober Hari Cuci Tangan Sedunia
Tidak hanya itu, ia juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 80 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 30 tahun penjara.***