DENPASARUPDATE.COM – Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Dodi Rahmawan memimpin langsung tim Polda Bali dalam pembebasan keluarga Hendra yang disekap di dalam rumah selama tujuh jam.
Pembukaan segel tersebut dilakukan pada Jumat 2 Oktober 2020 pukul 21.45 WITA di Gang Merak Jalan Batas Dukuh Sari no 18, Sesetan, Denpasar.
Mereka tersekap di dalam rumah yang disegel oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Baca Juga: Tak Mau Hanya Jadi Penonton, Partai Gelora Siap Ikut Ramaikan Enam Pilkada Serentak di Bali
Menggunakan alat yakni linggis, dan mesin gerinda, pihak kepolisian membuka segel spanduk besar yang dipaku di pintu masuk rumah tersebut.
Usai berhasil membuka segel, Kombes Dodi langsung menyilahkan pihak keluarga masuk ke dalam rumah untuk mengecek keadaan orang tua Hendra yang berada di dalam.
Kepada awak media usai pembebesan tersebut, Kombes Dodi menyebutkan bahwa pihaknya mengambil langkah membuka segel tersebut atas dasar kemanusiaan.
“Saya mengambil langkah ini atas dasar kemanusiaan,” ungkap Kombespol Dodi.
Baca Juga: Menuai Pro Kontra, Mendagri Bilang Pilkada 2020 Bakal Berjalan Aman