Dalam Eksepsi Jerinx, Penyidik Dianggap Tutup Peluang Jerinx Mendapatkan Keadilan Restoratif

- 29 September 2020, 12:14 WIB
Sidang Kasus Jerinx
Sidang Kasus Jerinx /Screen Youtube PN Denpasar

DENPASARUPDATE.COM - Sidang ketiga kasus Jerinx kembali berlangsung secara online hari Selasa 29 September 2020 pukul 10.00 wita, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Hakim. 

Dalam nota keberatan yang dibacakan oleh Pengacara Hukum (PH) Jerinx secara bergantian, dipaparkan kejanggalan dakwaan jaksa terhadap Jerinx. 

Pengacara yang membacakan dakwaan mengungkapkan kritik Jerinx melalui statusnya tidak layak untuk dibawa ke ranah pidana.

Baca Juga: Liverpool Hempaskan Arsenal 3-1 di Anfield

Karena Jerinx membuat status di instagramnya dikarenakan adanya kebijakan yang membuat masyarakat bingung terkait kebijakan rapid test sebagai syarat administrasi bagi ibu yang melahirkan. 

"Sedari awal kebijakan rapid test oleh pemerintah dengan berbagai dalih telah banyak ditolak oleh pada akademisi hingga organisasi profesi kesehatan. Pada pokoknya rapid test tidak tepat digunakan sebagai alat untuk pendekteksi virus karena sesungguhnya rapid test hanya untuk mengecek antibodi," papar Pegacara Jerinx dalam eksepsi Jerinx. 

Hal pokok lain yang diungkap dalam pembacaan nota keberatan itu adalah bahwa Penyidik dianggap telah menutup peluang penyelesaian secara restoratif atau menyelesaikan masalah tanpa harus dibawa ke Pengadilan dengan mempertemukan IDI dengan Jerinx.

Baca Juga: Perintah Presiden Trump Blokir TikTok dari App Store dan Play Store Ditolak Hakim

"Penyidik telah menutup pintu untuk penyelesaian kasus ini secara keadilan restoratif, padahal ada banyak waktu, mulai dari Jerinx dilaporkan pada 16 Juni 2020 hingga tanggal 26 Juni untuk melakukan upaya restoratif justice, apakah penyidik tidak tahu?, lalu kemudian penyidik pada 27 Juli mengirim SPDP dikirim ke Kejati Bali," papar Pengacara Jerinx dalam Eksepsi. 

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x