Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka Kasus Konser Dangdut Ditengah Pandemi Covid-19

- 29 September 2020, 13:23 WIB
Parah, Gelar Konser Dangdut di Tengah Pandemi Covid-19, Alasannya Bikin Menohok
Parah, Gelar Konser Dangdut di Tengah Pandemi Covid-19, Alasannya Bikin Menohok /

DENPASARUPDATE.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan kesehatan.

Wasmad Edi diketahui menggelar acara konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal di tengah himbauan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19.

Dalam siaran pers di Semarang, Selasa hari ini, AKBP Rita Wulandari selaku Kapolres Tegal Kota mengatakan bahwa Wasmad resmi menjadi tersangka dan terbukti melanggar Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berdasarkan keterangan AKBP Rita, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tersebut mengadakan pesta untuk acara khitanan dan pernikahan anaknya. Ribuan orang terlihat menghadiri acara tersebut tanpa mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

“Yang bersangkutan tidak mengindahan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang” ucap AKBP Rita Wuladari dikutip dari antaranews.com dengan judul berita Gelar konser dangdut, Wakil Ketua DPRD jadi tersangka.


Lebih lanjut dia mengatakan bahwa terdapat 18 saksi yang telah diperiksa dalam penyelidikan tersebut dan sejumlah barang bukti juga telat diamankan petugas.

Barang bukti tersebut antara lain undangan hajatan, video yang menampilkan hajatan, serta surat pernyataan yang dibuat oleh Wasmad Edi Susilo
Diketahui hajatan dengan konser dangdut itu digelar pada 23 Sepetember 2020 di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal.

Berdasarkan informasi yang didapat, acara yang diadakan secara meriah itu tidak mendapat izin dari pihak kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19.

Penuli: Nur Alfiail

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x