Heboh Halalkan 'Tukar Pasangan', Gus Samsudin Terancam Hukuman Penjara di atas 5 Tahun

- 4 Maret 2024, 16:00 WIB
Heboh Halalkan 'Tukar Pasangan', Gus Samsudin Terancam Hukuman Penjara di atas 5 Tahun
Heboh Halalkan 'Tukar Pasangan', Gus Samsudin Terancam Hukuman Penjara di atas 5 Tahun /Instagram @gussyamsddinjadab/

DENPASARUPDATE.COM - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur telah resmi menetapkan Samsudin atau Gus Samsudin sebagai tersangka atas kasus konten "tukar pasangan" yang viral dan menghebohkan beberapa waktu lalu.

"Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim," ujar Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto di Surabaya, dilansir dari ANTARA, Senin (4/3/2024). 

Di sisi lain, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon menyebutkan bahwa Gus Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

 Baca Juga: Dipecat, Ternyata Masih Ngantor dan Terima Gaji DPD RI, AWK: Saya Tak Panik, Cool Saja

"Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," tegas Charles Tampubolon. 

Dalam kasus tersebut, Gus Samsudin berperan sebagai pembuat konten "Tukar Pasangan". Kepada penyidik, Gys Samsudin mengaku membuat konten agar dirinya viral dan dilihat banyak orang di YouTube.

Charles mengatakan dalam kasus tersebut tidak hanya Samsudin, tapi akan ada calon tersangka lain, kendati pihaknya masih mendalami perannya.

 Baca Juga: PSI Sebut Jumlah Suara Meningkat Drastis Karena Hal Ini

"Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat," ungkapnya.

Ke depan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan segera memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait dengan adanya unsur penistaan agama dalam konten tersebut.

"Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat," ujarnya. 

 Baca Juga: Bocoran Samsung Galaxy Ring Punya Bobot Ringan dan Baterai Lebih Tahan Lama

Diketahui, Gus Samsudin membuat konten video tentang diperbolehkannya tukar pasangan suami istri. Dalam video viral terlihat ada laki-laku yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan mengenakan cadar.

Dalam video itu si laku-laki itu mengatakan boleh hukumnya atau halal pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, apabila satu sama lain ada rasa saling suka.***

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x