Protoli Lalu Masukkan Dalam Karung Mesin Traktor yang Ditinggal Pemilik, Dua Pengangguran Diciduk Polisi

- 3 Maret 2024, 05:27 WIB
Made dan Ribut, dua tersangka maling mesin traktor milik petani di Mengwi Badung Bali yang di embat saat ditinggal pemiliknya.
Made dan Ribut, dua tersangka maling mesin traktor milik petani di Mengwi Badung Bali yang di embat saat ditinggal pemiliknya. /Polsek Mengwi Badung Bali/denpasarupdate.com

 

 
 
DENPASARUPDATE.COM - Orang yang kepepet bisa berbuat nekat melakukan kejahatan. Itulah ulah nekat Made Budi, 25, dan Ribut Riyanto, 46, akhirnya berurusan dengan polisi.
 
Pasalnya, dua pengangguran tersebut mencuri mesin traktor yang ditinggalkan pemilik di perlawanan Desa Pererenan, Mengwi Badung Bali. Lalu diamankan di dua tempat berbeda, Jumat 1 Maret 2024 sekitar pukul 13.00. 
 
Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana mengatakan, Made dan Ribut diciduk berdasarkan laporan seorang petani bernama GN, 40, pada 25 Februari 2024.
 
 
Bahwa, lelaki tersebut mengetahui traktor tinggal rangka ketika hendak beraktifitas di persawahan kawasan.
 
Setelah menerima laporan, dan melakukan penyelidikan, ciri-ciri dan identitas dua pria ini terendus setelah, petugas menemukan mesin traktor di salah satu bengkel, yang menerima servis mesin, juga terima penjualan mesin bekas traktor, di kawasan Badung, akhir Februari lalu.
 
Tim mengamankan Budi terlebih dahulu di tempat tinggal, Kawasan Desa Lawar Kuwir Men Koko, Jalan Raya By Pass Canggu-Tanah Lot, Banjar Aseman, Desa Tibubeneng, Kuta utara, Badung, Jumat 1 Maret 2024 sekitar pukul 13.00. Ia pun mengaku dengan jujur dan melakukan aksi bersama teman.
 
 
Kemudian, sang timpal bernama Riyanto, diamankan di kos, kawasan Gerogak Gede, Tabanan, saat itu juga. Kedua lalu di giring ke Mapolsek Mengwi untuk penyelidikan lebih lanjut. 
 
Budi asal Desa Wulanga Jaya, Tiworo Kepulauan, Muna Barat, Sulawesi Tenggara, berperan merencanakan pencurian sekalogus eksekutor.
 
"Dia juga melepas mesin dari traktor, serta memasukan mesin traktor ke dalam karung," ungkapnya.
 
 
Terpisah, Ribut asal Desa Alas Sapi, Banyu Anyar, Probolinggo, Jatim, berperan mengawasi situasi di pinggir jalan, depan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
 
Selain itu, menjual mesin traktor, serta memasukan mesin traktor ke dalam karung. Pihaknya amankan, barang bukti mesin traktor merk Robin warna kuning. 
 
1 unit sepeda motor honda vario 150 cc warna hitam dengan nopol DK 3863 UAT. Juga 1 unit sepeda motor  Suzuki Shogun warna hitam DK 2936 WO yang dikendarai saat beraksi.
 
 
"Ke duanya melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. Kami masih dalami keterangan mereka, singkatnya.***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasarupdate.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x