DENPASARUPDATE.COM – Anggota DPD RI dapil Bali Dr.Shri.I.G.N Ary Wedakarna MWS.S.E (M.tru)., M.Si atau nama populernya AWK, sudah resmi dipecat sebagai anggota sejak terbitnya Keppres yang diteken Presiden Joko Widodo, ditetapkan 22 Februari 2024.
Tapi faktanya AWK masih tetap menjalankan tugas sebagai anggota DPD RI dan berkantor di Jalan Cok Agung Tresna, Renon pada Jumat (1/3) lalu AWK masih ngantor.
Kepada beberapa awak media, saat ditanya menjelaskan, ia keberatan dengan putusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI, sehingga menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: PSI Sebut Jumlah Suara Meningkat Drastis Karena Hal Ini
Semasih dalam proses gugatan ke PTUN, menurutnya statusnya sebagai anggota DPD RI belum gugur.
Menurutnya, langkah menempuh jalur hukum ini, karena ingin mengedukasi masyarakat bagaimana prosedur bernegara.
Pihaknya sudah mengetahui adanya dinamika di DPD RI dari BK hingga keputusan selanjutnya diterbitkan Keppres (Keputusan Presiden).
Kata AWK, secara pribadi terbitnya surat keputusan presiden sebuah standar operasional prosedur (SOP).