Ke depan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan segera memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait dengan adanya unsur penistaan agama dalam konten tersebut.
"Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Bocoran Samsung Galaxy Ring Punya Bobot Ringan dan Baterai Lebih Tahan Lama
Diketahui, Gus Samsudin membuat konten video tentang diperbolehkannya tukar pasangan suami istri. Dalam video viral terlihat ada laki-laku yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan mengenakan cadar.
Dalam video itu si laku-laki itu mengatakan boleh hukumnya atau halal pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, apabila satu sama lain ada rasa saling suka.***