"Hari ini berkas perkara Jerinx kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, secara administrasi dilakukan oleh Kejari Denpasar,” terangnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan akibat berkas perkara ini karena sudah dinyatakan lengkap.
“Berkas sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan,” jelasnya lagi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan terhadap golongan yang dilaporkan oleh Ikata Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka 12 Agustus lalu dan langsung di tahan di rutan Mapolda Bali.
Berkas Jerinx kemudian dilimpahkan ke Kejati Bali pada Kamis 27 Agustus lalu oleh Ditreskrimsus Polda Bali.***