Penangguhan Ditolak Kejati, Jerinx Tetap Ditahan, Berkas Perkara Masuk ke Pengadilan Negeri Denpasar

- 3 September 2020, 09:56 WIB
Kasi Penkum Kejati Bali A.Luga Harlianto menerangkan pada awal media Kamis 3 September 2020
Kasi Penkum Kejati Bali A.Luga Harlianto menerangkan pada awal media Kamis 3 September 2020 /M Hari Balo

DENPASARUPDATE.COM - Babak baru terjadi dalam kasus dugaan penggunaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) oleh I Gede Ari Astina alias Jerinx alias JRX.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya resmi menolak penangguhan penahanan yang sempat diajukan oleh Kuasa Hukum JRX, Wayan 'Gendo' Suardana.

“Berkas perkara ini tidak dapat kami kabulkan, dan kami memilih untuk segera melimpahkan berkas perkara kasus ini,” kata Kasi Penkum Kejati Bali A.Luga Harlianto menerangkan pada awal media Kamis 3 September 2020.

Baca Juga: Mohon Doa Restu Secara Niskala, Paslon Jaya-Wibawa Gelar Persembahyangan di Pura Jagatnatha Denpasar

Mengenai alasan penolak pengajuan penahanan tersebut, Pihaknya menegaskan bahwa dikhawatirkan JRX akan mengulangi perbuatannya jika berada di luar tahanan.

"Ya kami khawatirkan ada potensi tersangka untuk mengulangi perbuatannya,” terang Luga kembali.

Terkait pelimpahan berkas sendiri, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah resmi melimpahkan berkas perkara Jerinx pada Kamis 3 September 2020 melalui Kejaksaan Negeri Denpasar.

Baca Juga: Inginkan Denpasar Maju, Hanura Putuskan Rekomendasikan Jaya-Wibawa di Pilkada

Oleh karena itu, secara otomatis drummer Superman is Dead itu menjadi tahanan Pengadilan Negeri Denpasar.

"Hari ini berkas perkara Jerinx kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, secara administrasi dilakukan oleh Kejari Denpasar,” terangnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan akibat berkas perkara ini karena sudah dinyatakan lengkap.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan,” jelasnya lagi.

Jerinx saat akan memasuki mobil usai dari Direskrimsus Polda Bali, Kamis 27 Agustus 2020
Jerinx saat akan memasuki mobil usai dari Direskrimsus Polda Bali, Kamis 27 Agustus 2020 Rudolf Arnaud Soemolang

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan terhadap golongan yang dilaporkan oleh Ikata Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka 12 Agustus lalu dan langsung di tahan di rutan Mapolda Bali.

Berkas Jerinx kemudian dilimpahkan ke Kejati Bali pada Kamis 27 Agustus lalu oleh Ditreskrimsus Polda Bali.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah