Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Minta Jerinx Tak Ditahan, Jamin Tak Ulangi Perbuatan

- 27 Agustus 2020, 12:55 WIB
Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana (berdasi) di Mapolda Bali, Kamis 27 Agustus 2020
Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana (berdasi) di Mapolda Bali, Kamis 27 Agustus 2020 /M Hari Balo

DENPASARUPDATE.COM - Polda Bali akhirnya melimpahkan berkas kasus Jerinx SID alias JRX ke Kejaksaan Tinggi Bali.

Pelimpahan itu dilakukan di ruangan Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Rabu 27 Agustus 2020.

Dalam pelimpahan tersebut dihadiri langsung oleh Jerinx yang ditemani oleh sang isteri, Nora Alexandra dan didampingi oleh Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana.

Baca Juga: Miris, Tak Bisa Bayar Meteran Listrik ke PLN, Ibu Ini Terpaksa Bayar Pakai Seekor Domba

Kepada awak media, Kuasa Hukum Jerinx, Gendo mengatakan bahwa berkas kasus kliennya akan dilimpahkan tahap 2 karena berkas perkaranya dinyatakan sudah rampung oleh penyidik.

"Berkasnya sudah rampung, ini kan pelimpahan tahap 2, sudah P21, nanti kami tinggal mendampingi Jerinx untuk tahap selanjutnya," jelasnya.

Pihaknya juga berharap kliennya tidak ditahan saat berstatus tahanan kejaksaan.

Baca Juga: Jaga Pelaksanaan Pilkada di Tengah Pandemi, PDIP Dukung Calon Kepala Daerah Wajib Swab Test

Bahkan, pihaknya menjamin Jerinx tidak akan mengulangi perbuatannya.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x