Aksi Kakek Bejat Gauli Siswi 12 Tahun Sejak Kelas 3 SD, yang Diajak ya Mau Saja, tapi Akhirnya Begini

- 3 September 2023, 10:12 WIB
Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas  dalam konferensi pers soal kakek bejat Sukirman (membelakangan kamera)
Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers soal kakek bejat Sukirman (membelakangan kamera) /HUMAS POLRESTA DENPASAR/

 Baca Juga: Belasan Orang Nekat Lakukan Aksi Curanmor, Polresta Denpasar Amankan Belasan Motor

Lalu, sang anak ini memberanikan diri menceritakan semua kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya pada 13 Agustus 2023. Jadi hal ini baru bisa diketahui setelah bertahun-tahun karena korban baru mengeluh kepada ibunya. "S selama ini korban takut mendapatkan ancama dari pelaku," imbuhnya. Alasan si kakek perkosa sang anak, karena nafsu.

"Dia melihat tubuh anak yang sudah berkembang seperti orang dewasa," tutupnya.

Atas perbuatannya, Sukirman disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002, Ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Kini Sukirman ditahan untuk menjalani proses hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x