Aksi Kakek Bejat Gauli Siswi 12 Tahun Sejak Kelas 3 SD, yang Diajak ya Mau Saja, tapi Akhirnya Begini

- 3 September 2023, 10:12 WIB
Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas  dalam konferensi pers soal kakek bejat Sukirman (membelakangan kamera)
Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers soal kakek bejat Sukirman (membelakangan kamera) /HUMAS POLRESTA DENPASAR/

DENPASARUPDATE.COM – Beberapa hari lalu, jagat media sosial di Bali heboh dengan aksi kakek usia 64 tahun, M. Sukirman. Kakek ini tega-teganya mengajak dan memaksa bocak cilik, siswi yang masih usia 12 tahun untuk melayani hasrat seksualnya.

Parahnya, usut punya usut, ternyata aksi bejatnya itu sudah dilakukan sejak si bocah masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar. Usia si anak waktu itu antara 8 atau 9 tahunan. Sebut saja N, korban perkosaan kakek bejat Sukirman, yang anak tetangga kos di kawasan Sidakarya Denpasar Selatan, Bali.

Si Kakek Sukirman, kini diamankan di Polresta Denpasar. Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, menyatakan heran birahi bejat sang kakek yang tega-teganya menggauli siswi SD dan sudah berlangsung 4 tahun.

 Baca Juga: Mengatasi Laptop Stuck di Logo: Solusi Mudah yang Kamu Wajib Tahu

"Selama empat tahun, dan  baru diketahui oleh orang tua korban beberpaa hari lalu dan langsung dilaporkan ke Polresta Denpasar," ungkap Kapolresta dalam Konferensi pers akhirv Agustus 2023 lalu.

Setelah menerima laporan dari orang tua anak, tim langsung melaporkan perbuatan tetangga kos pekerja buruh itu ke Polresta Denpasar.

Tim Unit Perlindungan Anak Polresta Denpasar langsung lakukan penyelidikan, baik mengintrogasi saksi korban, bukti visum ke rumah sakit. Setelah mengetahui identitas sang kakek, tim langsung mengamankan lansia ini.

Baca Juga: FF2D OPM APK Latest v2.16: Unduh dan Nikmati Permainan Seru Free Fire

Yang bersangkutan ditangkap tanpa perlawanan. Saat itu dia sedang bekerja sebagai buruh bangunan tidak jauh dari lokasi peristiwa, Jumat 25 Agustus 2023.  Selain itu, Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar mengamankan barang bukti pakaian. Hasil interogasi, dia akui bahwa peristiwa ini bermula ketika Sukirman mencari ibu korban TS, 47, ke rumahnya pada 2019.

Selain tetangganya, dia dan orang tua korban saling kenal. Memanfaatkan situasi sepi, karena orang tua tidak ada di tempat,  si tua bangka itu melihat N dan mengajak gadis itu ke ruang sebelah kamar ibunya. “Ayo Ikut sini dulu sebentar, begitu bujuk rayu ajakannya.

Sehingga, N yang saat itu masih kelas 3 SD alias masih usia 8 tahun menuruti. Ternyata, Sukirman melancarkan aksinya dengan melucuti pakaian dan merudapaksa bocah belia tersebut.

 Baca Juga: Bersanding Dengan Shin Tae-yong dan Ketum PSSI Erick Thohir , Giri Prasta Raih Indonesia Award 2023

Lansia itu bahkan mengancam agar NA agar tidak menceritakan hal itu kepada siapa-siapa. Jika tidak, maka ia akan menyiksa. Perbuatan bejat itu tak berhenti sampai di situ. Pada 2022, dia kembali menggagahi NA yang sudah kelas 6 SD. Saat itu, pelaku pura-pura kembali mencari ibu dari anak ini. NA yang sedang ditinggal sebentar oleh ibu di warung, Sukirman melancarkan aksi.

Dia memanggil, "sini bentar", bocah ini hanya bisa menurut saja. Dia lalu mengajak N masuk ke kamar sang anak, dan menutup pintu. Gadis itu hanya bisa pasrah saat digauli. Ulah tak senonoh Sukirman semakin menjadi dan berlanjut pada April 2023 malam. Korban yang sudah menginjak kelas 1 SMP saat itu sedang nongkrong di depan warung dihampirinya.

Lansia itu berkata “Ayok sini ikut bentar”. Lagi-lagi N hanya bisa menurut saja diajak keluar oleh pria bejat ini. Aneh juga karena ikut-ikut saja ajaka si kakek. Sang anak naik sepeda gayung dan lelaki ini naik sepeda motornya. Hingga mereka tiba di depan gang pinggir jalan. "Korban disuruh turun dari sepedanya dan Sukirman langsung melakukan hal tak pantas ke alat vital korban.

 Baca Juga: BIG BANG COMEBACK dengan 4 Personil Meski Dijuluki Grup Kriminal, Ini 4 Catatan Kriminalnya

Berikutnya, pelaku mengajak korban naik sepeda motornya dan menyuruh gadis meninggalkan sepedanya. "Ayok jalan-jalan" ucap Sukirman.

Kemudian dibawa ke lapangan di Sidakarya dan mengajaknya ke pinggir tembok. Lalu, digauli sambil berdiri.

Begitu hasrat nafsunya terlampiaskan, Sukirman mengajak N pulang. Kali ini, si bocah merasa diperlakukan kasar atau kekerasan seksual.

 Baca Juga: Belasan Orang Nekat Lakukan Aksi Curanmor, Polresta Denpasar Amankan Belasan Motor

Lalu, sang anak ini memberanikan diri menceritakan semua kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya pada 13 Agustus 2023. Jadi hal ini baru bisa diketahui setelah bertahun-tahun karena korban baru mengeluh kepada ibunya. "S selama ini korban takut mendapatkan ancama dari pelaku," imbuhnya. Alasan si kakek perkosa sang anak, karena nafsu.

"Dia melihat tubuh anak yang sudah berkembang seperti orang dewasa," tutupnya.

Atas perbuatannya, Sukirman disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002, Ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Kini Sukirman ditahan untuk menjalani proses hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x