Terpaksa Batal Eksekusi Tanahnya, Ipung Bakal Laporkan Pemkot dan Kapolresta Denpasar ke Mabes Polri

- 23 Juni 2022, 23:32 WIB
Rencana Siti Sapurah alias Ipung melakukan eksekusi tanah miliknya di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali, Kamis 23 Juni 2022 terpaksa batal.
Rencana Siti Sapurah alias Ipung melakukan eksekusi tanah miliknya di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali, Kamis 23 Juni 2022 terpaksa batal. /Ahmad Latief Fahrezi/

Laporan dilakukan atas ketidakadilan hukum yang diterimanya. Dimana yang awalnya sudah ada koordinasi untuk eksekusi, sudah disepakati dengan pihak kepolisian untuk dikawal, ternyata dibatalkan secara sepihak.

Pihak kepolisian mengatakan bahwa Ipung akan dikawal secara VIP, akan dievakuasi bila terjadi chaos, sementara pegawainya yang berjumlah empat orang diminta dikawal pihak ketiga.

Baca Juga: Persija Jakarta Datangkan 2 Pemain Termahal, Simak Riwayat Cedera Ondrej Kudela dan Michael Krmencik

"Saya menolak hal itu. Karena saya tidak mau korbankan pegawai saya. Mereka punya anak isteri di rumah. Polisi disini ingin membenturkan saya dengan warga di Serangan. Padahal saya telp warga, mereka katakan tidak ada gerakan menolak. Sebaliknya yang terjadi adalah merekan mendukung," ujarnya.

Seperti diketahui, tanah yang dijadikan jalan raya beraspal merupakan bagian dari total tanah seluas 1,12 hektar. Tanah tersebut diklaim oleh Pemkot Denpasar berdasarkan SK Nomor: 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014, dan diklaim oleh PT BTID berdasarkan SKMLH tahun 2015 Nomor: SK.480/Menlhk.Setjen/2015 tertanggal 3 November 2015.

Baca Juga: Usai Persebaya Surabaya, PSIS Semarang Bakal Gerogoti Persib Bandung, Incar Dua Punggawa Pangeran Biru

Tanah yang dipakai tersebut memang benar-benar sah secara hukum milik ahli waris yakni Siti Sapurah dengan 20 bukti otentik mulai dari putusan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, sertua seluruh dokumen legal lainnya yang menerangkan bahwa tanah yang dipakai jalan oleh Pemkot Denpasar itu merupakan milik pribadi yang diklaim Pemkot Denpasar.

Keputusan sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi eksekusi tanah tidak bisa dilakukan hingga saat ini.

Baca Juga: Proyek Terminal LNG PLN di Sanur Ditolak Warga Adat Intaran, Wamen BUMN: Kita Lihat Apa Masalahnya

Sementara Kepala Kelurahan Serangan I Wayan Karma, sebelumnya diketahui awak media mengeluarkan surat resmi berkop surat Kelurahan Serangan, dengan Nomor Surat: 005/179/VI/2022 pada Rabu, 22 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah