Informasi tersebut sendiri didapatkan Ipung dari pejabat di lingkungan Mapolresta Denpasar.
Baca Juga: Instafonts io Symbol Telegram 2, Bikin Nama Unik dan Estetik Lebih Mudah di Telegram Dalam 1 Menit
Bahkan, dari informasi pihak Polresta Denpasar tersebut dikatakan bahwa pihak pemilik lahan akan diundang untuk membahan persoalan tanah tersebut oleh Pemkot Denpasar pada Jumat 24 Juni 2022.
"Sejak kapan pihak kepolisian menjadi juru bicara Pemkot Denpasar terkait kasus ini. Kalau Walikota sedang di luar, bukankan ada Wakil Walikota, ada Kabag Humas, ada Kabag Hukum. Kenapa malah menyuruh polisi yang berkoordinasi dengan saya bahwa Walikota Denpasar akan berbicara dengan saya. Itupun waktunya tinggal sehari. Tidak ada surat resmi. Apakah cukup hanya dengan telp," urai Ipung sambil menangis sesegukan.
Ipung juga menegaskan terkait keadilan tersebut, ia menegaskan akan melaporkan ke Mabes Polri.
Terkait dengan ketidakadilan ini, Ipung akan melaporkan secara resmi ke Mabes Polri.
Ada pun yang akan diadu adalah Kapolresta Denpasar, Kapolda Bali, Walikota Denpasar dan semua pihak yang terkait di dalamnya.
Baca Juga: Daftar Nama Penumpang Susi Air yang Alami Kecelakaan Jatuh di Papua, Semua Selamat