Dimana isi surat tersebut menginformasikan akan ada penutupan jalan yang berlokasi di Jalan Tukad Punggawa di Lingkungan Kampung Bugis, pada 23 Juni 2022, dengan adanya informasi tersebut warga masyarakat Kelurahan Serangan merasa resah dan memohon pengamanan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Wakil Bupati I Nyoman Sutjidra Lepas Keberangkatan 44 Calon Jemaah Haji Buleleng
“Kalau Sertifikat No 69, itu tidak ada mengeluarkan jalan itu dari BPN ya, gak ada mengeluarkan jalan. Di peta gambar Sertifikat No. 69, itu Kehutanan, atas nama Maesaroh. Dulunya (tanah) direklamasi oleh PT BTID, lalu BTID menyerahkan ke desa, dan desa menjadikan jalan. Kemudian, jalan itu pemeliharaanya diserahkan ke Pemkot. Jadi jalan ini dibutuhkan warga sebagai akses ke objek pariwisata (pantai), sangat dibutuhkan, salah satunya upacara (Mintar) mengelilingi jalan. Kita kini sudah menyerahkan ke Pemkot Denpasar untuk pemeliharaan jalannya,” jelas Karma.
Kapolsek Densel Kompol Made Teja Dwi Permana saat di lokasi turut memantau kegiatan penutupan jalan. Dikatakan, meski tanpa ada permohonan, tindakan pengamanan dari Polri tetap dilakukan dan murni untuk menjaga keamanan.
“Kami tetap melakukan pengamanan dan patroli di lapangan untuk situasi supaya tetap kondusif. Kemarin (Rabu) kami sudah menghubungi pihak Siti Sapurah dan warga, kami himbau situasi supaya tetap kondusif. Meski tanpa ada permohonan pengamanan, dari Polri memang tugasnya melakukan pengamanan, kami libatkan ada 23 personil dan tersebar di titik-titik lokasi,” ujar Kapolsek Teja.***