Gaji Tak Kunjung Turun, Karyawan Paytren Gugat Bipartit Ustadz Yusuf Mansur, Ini Tahapannya!

- 8 April 2022, 22:10 WIB
Gaji Tak Kunjung Turun, Karyawan Paytren Gugat Bipartit Ustadz Yusuf Mansur, Ini Tahapannya!
Gaji Tak Kunjung Turun, Karyawan Paytren Gugat Bipartit Ustadz Yusuf Mansur, Ini Tahapannya! /Instagram @yusufmansurnew

Baca Juga: Cetak 1 Gol di Persib Bandung, Mendadak Ezra Walian Hengkang Pamit Pulang ke Belanda, Ada Apa?

Secara singkat berikut tahapan perundingan Bipartit yang berhasil dirangkum berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit.

1. Tahap Sebelum Perundingan dilakukan Persiapan

Pihak yang merasa dirugikan melakukan berbagai persiapan yang mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit. Sehingga jelas dan tidak menyalahi aturan.

Baca Juga: Lee Kwang Soo dan Seol Hyun Mabuk Asmara Namun Tetap Menyelidiki Pembunuhan dalam The Killer’s Shopping List

2. Tahap Perundingan

Kedua belah pihak, baik pihak yang merasa dirugikan dan pihak perusahaan menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit.

Baca Juga: Komika Marshel Borong VIDEO ASUSILA Dea Only Fans, Tak Tanggung-tanggung 76 Video di Folder, Ini Kronologinya

3. Tahap Setelah Selesai Perundingan

Tahap tiga adalah tahap dimana kedua nya dibuat perjanjian bersama ditandatangani oleh perunding dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Wilayah para pihak yang mengadakan Perjanjian Bersama.***

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah