Baca Juga: Cetak 1 Gol di Persib Bandung, Mendadak Ezra Walian Hengkang Pamit Pulang ke Belanda, Ada Apa?
Secara singkat berikut tahapan perundingan Bipartit yang berhasil dirangkum berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit.
1. Tahap Sebelum Perundingan dilakukan Persiapan
Pihak yang merasa dirugikan melakukan berbagai persiapan yang mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit. Sehingga jelas dan tidak menyalahi aturan.
2. Tahap Perundingan
Kedua belah pihak, baik pihak yang merasa dirugikan dan pihak perusahaan menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit.
3. Tahap Setelah Selesai Perundingan
Tahap tiga adalah tahap dimana kedua nya dibuat perjanjian bersama ditandatangani oleh perunding dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Wilayah para pihak yang mengadakan Perjanjian Bersama.***