Gaji Tak Kunjung Turun, Karyawan Paytren Gugat Bipartit Ustadz Yusuf Mansur, Ini Tahapannya!

- 8 April 2022, 22:10 WIB
Gaji Tak Kunjung Turun, Karyawan Paytren Gugat Bipartit Ustadz Yusuf Mansur, Ini Tahapannya!
Gaji Tak Kunjung Turun, Karyawan Paytren Gugat Bipartit Ustadz Yusuf Mansur, Ini Tahapannya! /Instagram @yusufmansurnew

DENPASARUPDATE.COM - Sejumlah karyawan PayTren mengajukan undangan gugatan bipartit kepada PT. Veritra Sentosa Internasional atau VSI.

Hal ini terjadi karena gaji karyawan yang bekerja di perusahaan VSI belum terbayar selama berbulan –bulan

Diketahui undangan ini ditujukan ke alamat PT VSI di Jalan Soekarno Hatta No. 693, RT 006 RW 006, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung Jawa Barat.

Baca Juga: Viral Video Ustadz Yusuf Mansur Marah-marah Sampai Gebrak Meja, Ternyata Ini Penyebabnya!

Bipartit dijadwalkan pada hari Rabu 13 April 2022 Pukul 13.00 WIB, yang mana pemilik dari PT. VSI ini adalah seorang ustadz yang cukup terkenal yakni Ustadz Yusuf Mansur.

Melihat di kamus besar bahasa Indonesia, bipartit mempunyai arti sistem hubungan perburuhan yang melibatkan dua pihak, yakni antara Serikat Buruh dan pengusaha.

Baca Juga: Ini Kode Persija Jakarta Pertahankan Rohit Chand dan Riko Simanjuntak, The Jakmania: #RikoStay #RohitStay

Adapun aturan bipartit termaktub dalam pasal 3 ayat 1 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Mengacu pada pasal 3 UU tersebut, setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesainannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Baca Juga: Cetak 1 Gol di Persib Bandung, Mendadak Ezra Walian Hengkang Pamit Pulang ke Belanda, Ada Apa?

Secara singkat berikut tahapan perundingan Bipartit yang berhasil dirangkum berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit.

1. Tahap Sebelum Perundingan dilakukan Persiapan

Pihak yang merasa dirugikan melakukan berbagai persiapan yang mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit. Sehingga jelas dan tidak menyalahi aturan.

Baca Juga: Lee Kwang Soo dan Seol Hyun Mabuk Asmara Namun Tetap Menyelidiki Pembunuhan dalam The Killer’s Shopping List

2. Tahap Perundingan

Kedua belah pihak, baik pihak yang merasa dirugikan dan pihak perusahaan menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit.

Baca Juga: Komika Marshel Borong VIDEO ASUSILA Dea Only Fans, Tak Tanggung-tanggung 76 Video di Folder, Ini Kronologinya

3. Tahap Setelah Selesai Perundingan

Tahap tiga adalah tahap dimana kedua nya dibuat perjanjian bersama ditandatangani oleh perunding dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Wilayah para pihak yang mengadakan Perjanjian Bersama.***

Editor: Ida Ayu Novi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah