Pejabat Teras Disbud Denpasar Tersangka Korupsi Sarana Upacara, Kadisbud Bilang Masih Akan Lapor Kepada Atasan

- 5 Agustus 2021, 15:03 WIB
Kejaksaan Negeri  menetapkan pejabat teras Disnas Kebudayaan Kota Denpasar sebagai tersangka pengadaan sarana upacara
Kejaksaan Negeri menetapkan pejabat teras Disnas Kebudayaan Kota Denpasar sebagai tersangka pengadaan sarana upacara /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

Pula tersangka ditetapkan setelah pihak Kejari Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah sampai adat (jro bendesa, kelihan adat dan pekaseh subak).

Juga pengumpulan barang bukti, dan laporan hasil penyidikan. Diungkapkan, setelah dilakukan ekspose perkara disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk menetapkan status tersangka terhadap pejabat pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar inisial I Gusti M.

“I Gusti M  ini merupakan PA sekaligus PPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di Kota Denpasar," jelas Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Yuliana Sagala, Kamis 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 4 Agustus 2021 Terbaru: Jodoh Leo Mendekat, Sagitarius Bakal Kecewa

Yuliana juga membeberkan kronologis perkara, bahwa tersangka I Gusti M selaku PA dan PPK tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara, daerah yang efektif dan efesien.

"Tersangka selaku PA disamping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang dan jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan, bebernya.

Selain itu kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.

“Bahwa akibat perbuatan tersangka tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih," ungkap mantan Kajari Lampung Utara ini.

 Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa, 3 Agustus 2021 Terbaru: Gemini Tekuni Bisnis, Virgo Siapkan Target Keuangan

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah